Pergeseran Paradigma Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Menteri

Erlangga, Erlangga Dwi Prayata Helman (2025) Pergeseran Paradigma Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Menteri. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER ABSRAKKKKKK.pdf

Download (428kB)
[img] Text (Pendahuluan)
pendahuluan fix banget.pdf

Download (224kB)
[img] Text (BAB III Pembahasan)
Kesimpulan saran fixxxx.pdf

Download (175kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf

Download (164kB)
[img] Text (Skripsi Full)
Draft Skripsi Erlangga FIX PDF.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh lembaga negara lainnya, yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa persetujuan dari lembaga lain. Pandangan tersebut membuat seolah-olah hak prerogatif Presiden merupakan hak istimewa Presiden yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain sesuai dengan prinsip checks and balance. Salah satu hak prerogatif Presiden terdapat di dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Namun kewenangan Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian menteri tersebut telah disalah gunakan oleh Presiden untuk membagi-bagikan kursi di kabinet kepada partai politik sebagai bentuk balas jasa yang telah diberikan oleh partai politik pada saat kontestasi Pemilu. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat yaitu: Pertama, Bagaimana aturan penggunaan hak prerogatif yang dimiliki Presiden dapat mengangkat menteri dalam kabinetnya? Kedua, Bagaimana batasan penggunaan hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan menteri di susunan kabinet? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu Pertama, Pengaturan mengenai hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan menteri merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden karena diatur di dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terhadap undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024. Kedua, batasan hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan menteri merupakan kewenangan ekslusif yang dimiliki oleh presiden namun tidak mutlak. Dalam hal tersebut Presiden harus memperhatikan latar belakang dari menteri yang bersangkutan agar menteri yang diangkat memiliki kapabilitas di bidangnya masing-masing. Namun mekanisme pengangkatan menteri menggunakan pertimbangan sendiri oleh presiden mengakibatkan menteri-menteri yang diangkat lebih banyak berasal dari kalangan yang berlatar belakang partai politik dari pada yang berlatar belakang profesional. Kata kunci: Sistem Presidensial, Hak Prerogatif Presiden, Pengangkatan Menteri, Partai Politik

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Jan 2025 09:32
Last Modified: 24 Jan 2025 09:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487905

Actions (login required)

View Item View Item