PRAKTIK JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DIKAITKAN DENGAN PRINSIP PEMISAHAN KEKUASAAN

Yumni, Nadhilah (2019) PRAKTIK JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DIKAITKAN DENGAN PRINSIP PEMISAHAN KEKUASAAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I .pdf - Published Version

Download (391kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (401kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full)
SKRIPSI FULL-dikonversi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (617kB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman yang menjalankan fungsi yudikatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Mahkamah Konstitusi salah satunya yaitu untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, lahir berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kebebasan dalam melakukan interpretasi terhadap norma-norma Konstitusi yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Menariknya, Mahkamah Konstitusi sering mengeluarkan putusan yang kontroversial karena Hakim Mahkamah Konstitusi menerapkan doktrin judicial activism dalam putusannya. Judicial activism adalah suatu filosofi pengambilan putusan pengadilan dengan mengedepankan pandangan pribadi hakim sebagai dasar pertimbangan sehingga norma konstitusi ditafsirkan melampaui ketentuan-ketentuan kontekstual yang menjadi batas-batas prosedural dalam menafsirkan konstitusi. Sehingga hakim Mahkamah Konstitusi membuat hukum (judge making law) melalui putusannya. Praktik judicial activism dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak lazim dipraktikkan dalam negara dengan sistem civil law seperti Indonesia karena hakim Mahkamah Konstitusi dinilai telah melakukan diskresi yudisialnya yang bertentangan dengan prinsip bahwa hakim hanya dapat menjalankan fungsi untuk menerapkan hukum yang dibuat oleh para legislator. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah praktik judicial activism dalam putusan hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua, bagaimanakah implikasi praktik judicial activism dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap prinsip pemisahan kekuasaan? Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada pengaturan yang melarang hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempraktikkan judicial activism. Hakim Mahkamah Konstitusi telah melakukan praktik judicial activism sejak awal dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang dibuktikan dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 sebagai putusan pertama yang memuat doktrin judicial activism. Praktik judicial activism dibutuhkan guna mengimplementasikan nilai-nilai dasar dari konstitusi secara progresif dan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Kaitannya dengan prinsip pemisahan kekuasaan, praktik judicial activism merupakan penguatan peran Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan mekanisme checks and balances terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai cabang kekuasaan legislatif yang berfungsi sebagai pembentuk undang-undang dalam sistem pemisahan kekuasaan di Indonesia. Kata Kunci : Judicial Activism, Pemisahan Kekuasaan, Mahkamah Konstitusi, Penafsiran Konstitusi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Arfiani, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Jul 2019 16:29
Last Modified: 26 Jul 2019 16:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/48787

Actions (login required)

View Item View Item