Rahayu Ismika, Putri (2025) STUDI PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN MENGENAI PENGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM KUHP INDONESIA DENGAN CRIMINAL ACT OF SOUTH KOREA. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (144kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (385kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (126kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (287kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Angka residivis di Indonesia dapat dikatakan cukup tinggi. Munculnya residivis atau orang yang melakukan kejahatan secara berulang-ulang merupakan bukti lemahnya penerapan sistem hukum khususnya pada aspek pemberian sanksi sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku. Pengaturan mengenai recidive ini tidak hanya diatur di Indonesia saja, tetapi negara lain juga memiliki aturan mengenai recidive, salah satunya Korea Selatan. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana perbandingan pengaturan pengulangan tindak pidana dalam KUHP Indonesia dengan Criminal Act of South Korea. Kedua, bagaimana kelebihan dan kekurangan konsep pengulangan tindak pidana dalam KUHP Indonesia dengan Criminal Act of South Korea. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menguraikan kalimat yang disusun secara otomatis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, aturan recidive di Indonesia terdapat dalam Pasal 486, 487, 488 KUHP Hindia Belanda dan Pasal 23, Pasal 58, Pasal 59 KUHP Nasional Indonesia. Sedangkan di Korea Selatan aturan terkait recidive diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Criminal Act of South Korea. Hukuman yang diberikan terhadap residivis di Indonesia adalah ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana. Sementara di Korea Selatan ancaman hukumannya diperberat hingga dua kali lipat dari maksimum ancaman pidananya. Kedua, Kelebihan konsep recidive di Indonesia yaitu lebih berfokus pada rehabilitasi narapidana untuk mengurangi tingkat residivis. Kekurangannya yaitu konsep recidive dalam KUHP dirasa cukup rumit serta sistem database kejahatan yang sudah ada dan data residivis belum terkoneksi antar lembaga penegak hukum. Sedangkan di Korea Selatan, kelebihannya memberikan hukuman atau sanksi yang tegas dan keras bagi pelaku residivis. Kekurangannya yaitu minimnya dukungan sosial.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 24 Jan 2025 04:52 |
Last Modified: | 24 Jan 2025 04:52 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487794 |
Actions (login required)
View Item |