Yaqin, Immanul (2012) Implementasitanggung Jawab Negara Dalamimpor Dan Ekspor Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Berdasarkan Konvensi Basel Tahun 1989. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM INTERNASIONAL 2012 IMMANUL YAQIN 07940033.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Limbah merupakan benda atau zat buangan dari aktifitas industri maupun dari rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dan beracun limbah ini dikenal dengan sampah yang dapat merusak lingkungan. Limbah B3 pada dasarnya juga merupakan salah satu limbah yang mengancam kesehatan manusia serta lingkungan hidup (ekosistem). Di zaman modem sekarang ini impor dan ekspor limbah B3 mcnjadi suatu masalah yang tidak hanya berada dalam lingkup Nasional tetapi juga telah menjadi masalah Internasional dimana limbah BS ini dijadikan kesempatan oleh mafia Internasional untuk diperdagangkan ke Negara-negara berkembang sebagai tempat sampah "Dunia". Sebagai akibatnya Negara-negara berkembang menjadi target pembnangan limbah B3 yang berasal dari Negara maju. Kegiatan perdagangan seperti ini bertentangan dengan Bavel Convention telah diakui oleh masyaiakat Intemasional dan diratifikasi oleh 170 Negara peserta Indonesia merupakan salah satu negara peserta yang membentuk suatu peraturan berdasarkan Basel Convention ini, yaitu Undaiig-undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam hal ini ada dua permasalahan yang akan di bahas yaitu, 1) Implementasi Tanggung Jawab Negara Dalam Ekspor dan impor Limbah Balian Berbahaya dan Beracun (B3) Berdasarkan Konvensi Basel Tahun 1989 ? 2) Hambatan dalam Penerapan Tanggung Jawab Negara Terhadap Ekspor Impor Limbah Bahan Berbahaya Dan beracun (B3) ?. Metode yang dipakai dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis normatife dimana mengunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dari pembahasan tersebut maka kesimpulanya adalah : 1) Bahwa tanggung jawab mengenai impor dan ekspor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sepenuhnya ada ditangan Negara yang menjadi anggota Konvensi Basel. Sedangkan di Indonesia SCTdiri dimuat juga di dalam Dndang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-undang yang berkaitan dengan penanganan dan pengelolaan terhadap limbah B3, Seharusnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Konvensi Basel diterapkan dengan benar, namun di dalam prakteknya masih ditemukan penyelundupan limbah B3 kedalam daerah kepabeanan Indonesia seperti yang tegadi pada tanggal 10 Januari 2012 ditemukannya 113 kontainer, dari Inggris sebanyak 89 kontainer dan Belanda sabanyak 24 kontainer. 2) Masih terjadinya impor limbah B3 di Indonesia yang karenakan kurangnya pemeriksaan barang yang di impor kedalam wilayah Indonesia dan tidak adanya ketegasan dalam penegakkan hukum atas masuknya limbah B3 ke Indonesia. Kedapaniiya Indonesia haras menerapkan dengan benar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Konvensi Basel agar tidak terjadi lagi impor dan ekspor limbah B3 ke Indonesia, dan Indonesia haras mempertetat pemeriksaan barang yang di impor ke Indonesia serta memperketat hukum dengan tegas terhadap pelaku atas masuknya limbah B3 ke Indonesia.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | H.Sukanda Husin SH.,LLM; Delfiyanti,SH.,MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
Date Deposited: | 24 Jan 2025 04:01 |
Last Modified: | 24 Jan 2025 04:01 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487744 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |