Kepastian Hukum Sita Jaminan atas Saham dalam Gugatan Wanprestasi

Anwar, Novelia Ellianna (2025) Kepastian Hukum Sita Jaminan atas Saham dalam Gugatan Wanprestasi. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
1. ABSTRAK DAN COVER.pdf - Published Version

Download (156kB)
[img] Text (Bab I)
2. BAB 1.pdf - Published Version

Download (228kB)
[img] Text (Bab IV)
3. Penutup.pdf - Published Version

Download (43kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (189kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
5. Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan mengenai ketidakpastian hukum yang secara spesifik membahas mengenai sita jaminan atas saham dalam gugatan wanprestasi. Terdapat dua pengaturan hukum mengenai sita jaminan atas saham, peraturan yang dimaksud diatur dalam HIR dan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. Kedua aturan tersebut memiliki kaitan yang erat karena Buku II tersebut dibuat untuk membantu tugas hakim sehingga tercipta kesamaan persepsi di kalangan para hakim atas penanganan kasus tertentu, yang kemudian di dalam Buku II itu mempedomani ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, termasuk HIR dan KUHPerdata. Walaupun berkaitan kedua aturan tersebut cukup kontradiktif satu sama lain, berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR memungkinkan dilakukannya sita jaminan atas benda bergerak, yang mana saham sendiri dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Sedangkan dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, tepatnya dalam huruf Y angka 11 menyatakan “Hakim tidak melakukan Sita Jaminan atas Saham”. Untuk menentukan aturan mana yang harusnya digunakan sebagai pedoman Hakim, perlu dilihat dari berbagai sisi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan permasalahan yang akan dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum sita jaminan atas saham dalam hukum acara perdata? 2) Bagaimana kepastian hukum sita jaminan atas saham dalam gugatan wanprestasi? Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan atau data sekunder yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku, jurnal hukum, hasil penelitian, serta peraturan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan hukum sita jaminan atas saham dalam hukum acara perdata terdiri atas HIR, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). 2) Kepastian hukum sita jaminan atas saham dalam gugatan wanprestasi adalah terdapat ketentuan dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang bertentangan dengan HIR dan UU Pasar Modal. Oleh karena itu produk hukum acara perdata di Indonesia saat ini memerlukan penyeragaman baru yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman untuk menjawab tantangan-tantangan di masyarakat yang terus mengalami perkembangan.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Hj. Ulfanora, S.H., M.H.; Almaududi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Sita Jaminan; Saham; Wanprestasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Jan 2025 07:34
Last Modified: 23 Jan 2025 07:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487352

Actions (login required)

View Item View Item