Maidani, Eva (2012) Analisis Penyerangan Israel Terhadap Palestina Dari Perspektif Hukum Humaniter. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM INTERNASIONAL 2012 EVA MAIDANI 06140118.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Serangan yang dllakukan Israel merupakan kejahatan pcrang karena tindakan-tindakan yang dilakukan melanggar hukum dan kebiasaan yang heriaku dalam peperangan kita bisa melihat bahwa banyak penduduk sipil (yang terdiri dari anak-anak wanita) yang bukan merupakan combatant menjadi objek sasaran Israel serta tempat ibadah dan rumah sakit yang seharusnya tidak menjadi sasaran pun menjadi sasaran perang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah fakta-fakta apa sajakah yang menyebabkan penyerangan Israel ke Palestina merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,prinsip Hukum Internasional apa saja yang dilanggar dalam penyerangan Israel ke Palestina dari presfektif Hukum Humaniter dan bagaimana proses penyelesaian konflik Israel ke Palestina dari presektif Hukum Humaniter Internasional, Analisis terhadap data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik normatif analitis, artinya penulis melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, sehingga penelitian ini berpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yaitu yang bisa penulis bicarakan sebagai subyek tersendiri, terlepas dari kaitannya dengan hal-hal diluar peraturan-peraturan aturan tersebut dan dibahas dengan cara yang bersifat analitis. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa fakta yang menyebabkan penyerangan Israel ke Palestina yaitu fekta agama dan fakta lain yang dimaksud adalah fakta politik yang demikian kental dalam konflik Israel-Palestina dan fakta teologis. Prinsip Hukum Intemasional yang dilanggar dalam penyerangan Israel ke Palestina dari presfektif Hukum Humaniter Internasional yaitu ditinjau berdasarkan hukum Internasional dapat menganalisis konflik bersenjata Israel-Palesfma bahwa Israel melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter intemasional yang mengatur tentang tata cara perang, yaitu prinsip Pembedaan (distinction), prinsip kebutuhan militer (military necessity), prinsip kemanusiaan (humanity), prinsip (limitation), prinsip proporsionalilas (proportionality). Penyelesaian konflik Israel-Palestina yakni penyelesaian secara damai didalam pengadilan dan diluar pengadilan.kemudian penyelesaian secara kekerasan yakni perang, tindakan bersenjata bukan perang Retorsi, Reprisal, Blokade damai. Embargo, Intervensl. Penyelesaian konflik antara IsraelPalestina secara damai, namun karena pengaruh faktor politik Amerika Serikat sehingga Resolusi tidak beijalan dan proses penyelesaian sengketa antar Israel-Palestina tidak terjadi sesuai dengan yang diinginkan
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof.Dr. Firman Hasan,SH.,LLM; M.Jhon,SH.,MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
Date Deposited: | 23 Jan 2025 04:03 |
Last Modified: | 23 Jan 2025 04:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487262 |
Actions (login required)
View Item |