MALADMINISTRASI DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA JORONG TIGO BALAI NAGARI PANGKALAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Alfi Thoriq, Al Hasan (2025) MALADMINISTRASI DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA JORONG TIGO BALAI NAGARI PANGKALAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (159kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (319kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (218kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari merupakan kewenangan dari Wali Nagari berpedoman kepada Permendagri No.83/2015 juncto Permendagri No.67/2017. Meskipun telah ada aturan hukum yang mengatur terkait dengan pemberhentian Perangkat Nagari ini, dalam praktiknya masih saja ditemukan keluhan dari Perangkat Nagari yang diberhentikan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya, seperti halnya dalam pemberhentian Kepala Jorong Tigo Balai di Kenagarian Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah proses pemberhentian Kepala Jorong Tigo Balai di Kenagarian Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota? 2. Bagaimanakah hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat terhadap pemberhentian Kepala Jorong Tigo Balai di Kenagarian Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota? 3. Bagaimanakah tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat terhadap pemberhentian Kepala Jorong Tigo Balai di Kenagarian Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris (sosiologis), dengan teknis pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Pemberhentian Kepala Jorong Tigo Balai melalui SK Wali Nagari Pangkalan No.82/2020 yang mana SK No.82/2020 ini terbit atas rekomendasi dari Camat Pangkalan Koto Baru melalui Surat Nomor. 140/154/Rek/Pem/IX-2020 2. Ombudsman Republik Indonesia Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Hasni dari jabatannya sebagai Kepala Jorong Tigo Balai. 3. Tindak lanjut yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Indonesia Perwakilan Sumatera Barat adalah menyerahkan upaya penyelasaian kepada pihak yang bersengketa dengan cara mediasi, kemudian dalam mediasi tersebut juga telah ditemukan kesepakatan antar pihak yang bersengketa.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Maladministrasi, Pemberhentian, Kepala Jorong, Nagari, Ombudsman
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Jan 2025 03:15
Last Modified: 23 Jan 2025 03:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487190

Actions (login required)

View Item View Item