KEABSAHAN AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DALAM KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN OLEH NOTARIS KEPADA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Omega Sakti, Julio (2025) KEABSAHAN AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DALAM KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN OLEH NOTARIS KEPADA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
Cover dan Abstrak(3).pdf - Published Version

Download (101kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I(3).pdf - Published Version

Download (242kB)
[img] Text (Bab Penutup[)
BAB PENUTUP.pdf - Published Version

Download (59kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka(7).pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Tesis Full)
Julio Omega Sakti Full Tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Permohonan persetujuan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar dan apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat, maka permohonan persetujuan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada Menkumham sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (7). Peraturan Menteri ini hanya menjelaskan akibat keterlambatan pendaftaran akta berita acara RUPS kepada Menteri adalah perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai akibat hukumnya terhadap Perusahaan tersebut serta upaya dalam mengatasi keterlambatan tersebut.Penelitan ini menggunakan metode yuridis Normatif, dengan menggunakan data sekunder dan data primer adapun alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan perundag-undangan dan pendekatan perpustakaan. Hasil Penelitian adalah Perseroan Terbatas lalai dalam melaporkan perubahan data yang ada dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang yaitu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut, jika perubahannya adalah perubahan anggota direksi dan dewan komisaris dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar tersebut Akta perubahan yang ada meskipun tetap berkedudukan sebagai akta autentik namun akta tersebut tidak memenuhi asas publikasi sehingga rawan mengandung perbuatan melawan hukum. Dalam pembuatan akta penegasan harus memperhatikan Bahwa antara sejak tanggal akta dibuat sampai akta penegasan jika terjadi tindakan hukum yang merugikan atau menguntungkan para penghadap menjadi tanggung jawab penghadap sepenuhnya. Kata Kunci: Keabsahan Akta, Rapat Umum Pemegang Saham, Notaris

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr.Dian Bakti Setiawan,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Keabsahan Akta, Rapat Umum Pemegang Saham, Notaris
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 22 Jan 2025 04:47
Last Modified: 22 Jan 2025 04:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/486492

Actions (login required)

View Item View Item