Urva Hilma, Nida (2025) PERLINDUNGAN HUKUM HARTA PAILIT KOPERASI YANG DIEKSEKUSI KURATOR SETELAH DILAKUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (STUDI KASUS NOMOR 43 PK/Pdt. Sus-Pailit/2022). S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan ABstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (474kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (381kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (285kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (319kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Proses pengadilan KSP Intidana bemula dari permohonan pembatalan perdamaian terhadap Akta Perjanjian No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg. Permohonan Kreditor/Pemohon kepailitan KSP Intidana ditolak di pengadilan tingkat pertama, akan tetapi, di dikabulkan di tingkat kasasi dan menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya. KSP Intidana melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga KSP Intidana dinyatakan batal pailit. Namun, kurator telah melaksanakan eksekusi harta debitor sesuai pelaksanaan putusan serta merta dimana eksekusi tersebut tetap mengikat debitor. Peraturan tentang kepailitan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap harta pailit debitor yang dinyatakan batal pailit. Maka timbul pertanyaan apakah yang harus dilakukan oleh debitor terhadap hartanya yang telah dieksekusi sedangkan putusan menyatakan debitor tidak pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menguraikan kalimat yang disusun secara sistematis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali KSP Intidana Terhadap Putusan Pailit Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022? (2) Bagaimana Perlindungan Hukum Debitor dalam Eksekusi Harta Pailit Setelah Dilakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022? Dari hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa (1) Koperasi Simpan Pinjam adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dan menyangkut kepentingan publik sehingga Kreditor dinyatakan tidak memiliki legal standing dan yang berhak memohonkan kepailitan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pengaturan mengenai hal tersebut kini telah diatur dalam SEMA No. 1 tahun 2020 tentang Perdata Khusus dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). (2) dalam memberikan putusan serta merta hendaknya diberikan jaminan untuk mencegah terjadinya kesulitan pemulihan kembali apabila pailit dibatalkan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UUK dan PKPU dan SEMA NO.4 Tahun 2001 jo. SEMA No. 3 Tahun 2000. Namun pelaksanaanya tidak efektif dan tidak ada pengaturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemberlakuan putusan serta merta terhadap putusan pailit yang dibatalkan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Harta Pailit, Pembatalan Putusan Pailit, Perlindungan Debitor. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Jan 2025 07:35 |
Last Modified: | 21 Jan 2025 07:35 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/486411 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |