Nadyah, Nanda Rahmi (2024) YURISDIKSI INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ) MENGADILI GUGATAN AFRIKA SELATAN TERHADAP ISRAEL TAHUN 2023. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (893kB) |
![]() |
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (925kB) |
![]() |
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version Download (684kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (676kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Konflik antara Israel dan Palestina kembali memanas pada 7 Oktober 2023 setelah Hamas menyerang wilayah Israel dan membuat Israel merespon tindakan tersebut dengan serangan balasan yang tidak henti-henti ke wilayah Gaza. Eskalasi kekerasan yang terjadi telah menimbulkan kerusakan fisik dan korban jiwa yang begitu besar terhadap rakyat Palestina. Dalam konteks ini, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan dan permintaan untuk tindakan sementara kepada International Court of Justice (ICJ) terhadap Israel pada 29 Desember 2023 atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 di Jalur Gaza. Gugatan ini menimbulkan pertanyaan tentang yurisdiksi ICJ dalam menangani kasus tersebut. Penelitian ini akan berfokus pada dua hal. Pertama, bagaimana yurisdiksi International Court of Justice (ICJ) mengadili gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel Tahun 2023? Kedua, Bagaimana implementasi putusan International Court of Justice (ICJ) terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel Tahun 2023? Untuk menjawabnya, penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan cara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan Afrika Selatan merupakan luang lingkup dari contentious jurisdiction ICJ. Dalam hal ini gugatan Afrika Selatan telah memenuhi ratione personae ICJ berdasarkan pasal 93 ayat (1) Piagam PBB dan 34 Statuta ICJ serta memenuhi ratione materiae ICJ berdasarkan Pasal IX Konvensi Genosida. Dengan memenuhi kedua unsur tersebut, ICJ memiliki yurisdiksi prima facie untuk mengadili gugatan ini. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya putusan tindakan sementara atau provisional measures dalam sebuah Order pada 26 Januari 2024 berdasarkan Pasal 41 Statuta ICJ untuk mencegah risiko memburuknya kondisi di Gaza sambil menunggu keputusan akhir. Meskipun putusan sementara mengikat secara hukum internasional, hingga saat ini penegakan putusannya masih menjadi tantangan. Israel belum melaksanakan putusan tersebut dan ketergantungan penegakan putusan pada Dewan Keamanan sering kali tidak efektif karena adanya potensi penggunaan hak veto oleh anggota tetap. Dalam situasi ini, komitmen para pihak untuk mematuhi putusan dan kerja sama intenasional menjadi sangat penting untuk memastikan implementasi putusan ICJ secara efektif untuk melindungi penduduk sipil di Gaza dan menegakkan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Mardenis., S.H., M.H.; Sri Asih Roza Nova, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | ICJ; Yurisdiksi; Afrika Selatan; Israel; Konvensi Genosida 1948 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 10 Jan 2025 08:22 |
Last Modified: | 10 Jan 2025 08:22 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/485209 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |