Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara

CANIAGO, CANDRA FERI (2013) Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 2013 CANDRA FERI CANIAGO 0910113415.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penyelesaian kerugian negara/daerah untuk dikembalikan ke kas negara/daerah sangat penting kedudukannya dalam sistem hukum pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Untuk menjamin penyelesaian kerugian negara/daerah tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang berwenang dalam penyelesaian kerugian negara/daerah khusus terhadap bendahara. Berdasarkan ketentuan Pasal 23E UUD 1945. BPK merupakan badan yang berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan BPK dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara, merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan UUD 1945. Penting untuk dikaji tentang kewenangan BPK dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pengaturan kewenangan BPK dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara? Bagaimanakah tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007? Bagaimanakah kekuatan hukum mengikat surat keputusan pembebanan yang dikeluarkan oleh BPK? Skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan adalah data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah: Bahwa kewenangan BPK dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara diatur dalam banyak peraturan perundang-undangan. dan tiap-tiap instansi memiliki peraturan pelaksana yang berbeda-beda pula. Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 merupakan dasar dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara supaya terjadi keseragaman. BPK bekerjasama dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara dengan instansi tempat bendahara berasal. Kewenangan BPK hanya pada mengeluarkan surat-surat keputusan yang akan dilaksanakan oleh instansi bersangkutan. Surat keputusan pembebanan yang dikeluarkan BPK bersifat final, memiliki hak mendahului dan mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan sita eksekusi. Untuk menjamin efektifnya penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara yang menjadi kewenangan BPK, sebaiknya kewenangan tersebut lebih diperjelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas pula, serta BPK harus diposisikan lebih aktif dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: 1. Frenadin Adegustara, SH., MS.; 2. Syofiarti, SH., Mhum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Monalisa Fitri Andres
Date Deposited: 04 Dec 2024 07:41
Last Modified: 04 Dec 2024 07:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484460

Actions (login required)

View Item View Item