Nur Zanira, Azra (2024) PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN BERUPA PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI HANDPHONE BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2024 (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang). S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (347kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (488kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (286kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (343kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Fokus pembinaan di Lapas juga berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin yang kemudian ditunjang dengan peraturan tata tertib. Pelaksanaan tata tertib yang dimaksud dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 merupakan upaya untuk menciptakan kondisi patuh terhadap peraturan tata tertib. Beberapa pelanggaran yang kerap kali dilakukan oleh Narapidana di Lapas Kelas II A Padang adalah perkelahian dengan sesama Warga Binaan dan penggunaan Alat Komunikasi Handphone. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang diteliti oleh Penulis adalah: 1) Bagaimanakah penerapan sanksi disiplin terhadap Narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin berupa penggunaan Alat Komunikasi Handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang? 2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat melakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang sehingga berimplikasi terhadap Narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin berupa penggunaan Alat Komunikasi Handphone?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum empiris dengan hasil yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan wawancara sebagai data utama dan studi dokumen sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi disiplin terhadap Narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin berupa penggunaan alat komunikasi Handphone di Lapas Kelas II A Padang telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Narapidana yang melanggar tersebut dikenakan sanksi berat berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat. Namun memang terdapat hambatan dalam pembinaan di Lapas Kelas II A Padang itu sendiri karena tidak seimbangnya jumlah petugas pengamanan Lapas dengan Warga Binaan, konstruksi bangunan yang kurang memadai, keinginan untuk menghubungi keluarga, dan stigma negatif dari masyarakat
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Ahmad Irzal Rias, S.H., M.H. Riki Afrizal, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Penerapan Sanksi Disiplin, Narapidana, Penggunaan Alat Komunikasi Handphone, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 13 Nov 2024 06:47 |
Last Modified: | 13 Nov 2024 06:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/483953 |
Actions (login required)
View Item |