PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MINORITAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Muhammad Ihsan, Devandi (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MINORITAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (123kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (342kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (52kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (195kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak minoritas merupakan perlindungan yang diberikan terhadap suatu kelompok kecil masyarakat yang berada di antara kelompok besar, yang diberikan tanpa diskriminasi. Keberadaan Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional, dalam memberikan perlindungan terhadap ini harus didasarkan pada aturan-aturan hukum internasional seperti Universal Declaration On Human Rights (Deklarasi universal tentang Hak Azasi Manusia/DUHAM), International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD), dan Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities, dan mengimplementasikannya dalam aturan hukum Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak minoritas menurut hukum internasional dan hukum nasional? (2) Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap hak minoritas di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang akan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap hak minoritas dalam berbagai aturan internasional ada di dalam konvensi DUHAM pada pasal 2 dan ICERD ada di dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 4 yang menegaskan hak minoritas dan diskriminasi. Pengaturan hak minoritas dalam hukum nasional. Indonesia sudah diakomodir dalam berbagai aturan, seperti dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak kelompok minoritas. UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis secara khusus mengatur penegakan hukum dan upaya edukasi anti-diskriminasi, dan . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis secara khusus mengatur penegakan hukum dan upaya edukasi anti-diskriminasi (2) Implementasi perlindungan hukum terhadap hak minoritas di Indonesia. Dalam memecahkan hal ini, terdapat tiga bentuk kewajiban negara (pemerintah) terhadap HAM, yakni: pertama, kewajiban menghormati (to respect), kewajiban melindungi (to protect), kewajiban memenuhi HAM (to fulfill). Disamping itu, diperlukan juga tindakan proaktif pemerintah dan pihak terkait dalam mengedukasi masyarakat anti-diskriminasi melalui kegiatan-kegiatan yang menarik dan efektif.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H Magdariza, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Nov 2024 02:05
Last Modified: 12 Nov 2024 02:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/483488

Actions (login required)

View Item View Item