Maulana Vicky, Pratama (2024) PENYELESAIAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (121kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (433kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (89kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (272kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Salah satu tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif adalah penyalahgunaan narkotika. Untuk menerapkan Keadilan Restoratif, terdapat beberapa syarat, antara lain: tersangka merupakan pelaku pertama kali, tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Di Kejaksaan Negeri Pasaman terdapat penyelesaian perkara yang diterapkan dengan Keadilan Restoratif. Penerapan konsep ini dalam kasus penyalahgunaan narkotika dapat berupa rehabilitasi, yang terdiri dari rehabilitasi medis dan sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana penerapan prinsip Restorative Justice terhadap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Kejaksaan Negeri Pasaman? dan 2) Apa saja kendala dalam penerapan prinsip Restorative Justice terhadap penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Pasaman?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman telah mulai menerapkan konsep Keadilan Restoratif sejak pertengahan tahun 2022. Proses dimulai dengan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) dari Penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Pasaman untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Setelah berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Pasaman meminta persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif berupa rehabilitasi di Rumah Sakit HB Saanin Ulu Gadut Kota Padang. Setelah mendapatkan persetujuan, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Setelah semua syarat dipenuhi, tersangka akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit HB Saanin selama 3 bulan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum, Riki Afrizal, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Penyalahgunaan Narkotika, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 11 Nov 2024 07:48 |
Last Modified: | 11 Nov 2024 07:48 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/483122 |
Actions (login required)
View Item |