KEWENANGAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITINJAU DARI TEORI DISTRIBUTION OF POWER

Ananda Permata, Sari (2024) KEWENANGAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITINJAU DARI TEORI DISTRIBUTION OF POWER. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (136kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (382kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Puataka.pdf - Published Version

Download (264kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Wakil Presiden merupakan orang yang mempunyai wewenang untuk menggantikan Presiden dalam keadaan tertentu atau menduduki peringkat kedua setelah Presiden. Jabatan Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat dari Presiden. Kewenangan Wakil Presiden adalah membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya. Rumusan masalah pada penelitian ini pertama, bagaimana pengaturan dalam kewenangan wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, bagaimana prinsip pemisahan kekuasaan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan oleh wakil presiden dalam perspektif teori distribution of power. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang lebih menekankan studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ada ada di Indonesia pada Pasal 4 ayat (2) UUD 1945. Selain itu diatur juga dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 dan juga Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Namun, dalam Peraturan Perundang-undangan tidak ada landasan normatif yang mengatur secara jelas mengenai suatu kewenangan wakil presiden. Kedua, prinsip pemisahan kekuasaan merupakan salah satu prinsip dasar dalam negara hukum modern yang bertujuan untuk mencegah adanya konsentrasi kekuasaan pada satu pihak, serta memastikan adanya sistem check and balances diantara lembaga-lembaga negara. Dalam teori distribution of power menekankan pembagian kekuasaan secara seimbang diantara berbagai organ negara, termasuk peran suatu Wakil Presiden. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia Wakil Presiden tidak secara eksplisit memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Namun, sebagai bagian dari cabang eksekutif bersama Presiden, Wakil Presiden memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan undang-undang. Wakil Presiden memiliki fungsi eksekutif yang kuat. Namun, pembentukan peraturan perundang-undangan tetap merupakan kewenangan legislatif yang didistribusikan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, prinsip pemisahan kekuasaan tetap terjaga melalui sistem checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Didi Nazmi, S.H., M.H Beni Kharisma Arrasuli, S.HI., LLM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 Nov 2024 07:54
Last Modified: 11 Nov 2024 07:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/482927

Actions (login required)

View Item View Item