KEWENANGAN NOTARIS UNTUK LEGALISASI DOKUMEN NOTARIS YANG AKAN DIPERGUNAKAN DI LUAR NEGERI TERKAIT DENGAN PENERAPAN THE HAGUE CONVENTION 1961 (APOSTILLE CONVENTION) DI INDONESIA

Saskia, Nabilah (2024) KEWENANGAN NOTARIS UNTUK LEGALISASI DOKUMEN NOTARIS YANG AKAN DIPERGUNAKAN DI LUAR NEGERI TERKAIT DENGAN PENERAPAN THE HAGUE CONVENTION 1961 (APOSTILLE CONVENTION) DI INDONESIA. S2 thesis, Program Studi Magister Kenotariatan.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak Saskia Nabilah.pdf - Published Version

Download (373kB)
[img] Text (Bab 1)
Bab 1 Saskia.pdf - Published Version

Download (669kB)
[img] Text (Bab Akhir)
Bab Akhir.pdf - Published Version

Download (344kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (308kB)
[img] Text (Full Tesis)
tesis saskia setelah kompre untuk jilid .pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

KEWENANGAN NOTARIS UNTUK LEGALISASI DOKUMEN NOTARIS YANG AKAN DIPERGUNAKAN DI LUAR NEGERI TERKAIT DENGAN PENERAPAN THE HAGUE CONVENTION 1961 (APOSTILLE CONVENTION) DI INDONESIA Saskia Nabilah, 2220122059, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Andalas Abstrak Wewenang Notaris menurut Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang - undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah, “mengesahkankan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan di buku khusus. Pengesahan atau legalisasi adalah untuk menentukan dokumen itu sah, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pihak yang benar. Penerbitan sertifikat Apostille adalah untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kapasitas orang yang menandatanganinya, identitas, segel dan cap, menurut Pasal 3 Konvensi Apostille 1961. Akta Notaris yang akan dipergunakan di luar negeri harus diapostille. Bagaimana pengaturan Apostille di Indonesia dan bagaimana kewenangan Notaris untuk mengapostille dokumen Notaris yang akan dipergunakan di luar negeri. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Apostille. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kesimpulannya dari permalahan penelitian adalah Apostille memberikan jaminan bahwa cap, tandatangan, identitas dokumen spesimennya sesuai dengan aslinya. Sedangkan perlindungan kepentingan pribadi pihak-pihak yang akan menggunakan dokumen antara negara tidak diatur dalam Konvensi Apostille. Pelaksanaanya di Negara-negara aksesi, memberikan otoritas tersebut kepada lembaga yudisial, notaris, atau adminsitrasi publik. Alokasi kewenangan memberikan Apostille berkaitan dengan sifat hukum dokumen yang akan dianotasi dan sifat otoritas lembaga asal dokumen. Praktik tersebut sesuai ketentuan Konvensi Apostille article 9. Di Indonesia otoritas penerbitan Apostille hanya diserahkan ke Kementrian Kumham RI. Notaris tidak diberikan kewenangan mengapostille Akta Notaris yang dikeluarkannya yang akan dipergunakan di luar negeri. Saran ditambahkan dalam Konvensi Apostille pengaturan perlindungan kepentingan pribadi melalui perubahannya. Supaya praktek apostille di Indonesia supaya dipisahkan sesuai sifat dokumen sebagaimana diatur oleh Konvensi, terutama dokumen yang dikeluarkan oleh Notaris untuk dipergunakan di negara lain supaya di Apostile oleh Notaris terkait. Kata Kunci: Notaris, Legalisasi Dokumen, Apostille

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr. Ferdi, S.H.,M.H.; Dr. Syofirman Syofyan, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Notaris, Legalisasi Dokumen, Apostille
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 11 Nov 2024 01:57
Last Modified: 11 Nov 2024 01:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/482760

Actions (login required)

View Item View Item