PENYALAHGUNAAN POSISI TAWAR DALAM KEMITRAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DENGAN USAHA BESAR (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 03/KPPU-K/2021)

Alya Salsabila, Munir (2024) PENYALAHGUNAAN POSISI TAWAR DALAM KEMITRAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DENGAN USAHA BESAR (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 03/KPPU-K/2021). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (208kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (293kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (267kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penyalahgunaan posisi tawar adalah keadaan salah satu pihak karena hal-hal tertentu dalam suatu perjanjian dapat memaksakan kehendaknya agar pihak lain menerima klausul-klausul yang dia kehendaki yang hanya menguntungkan dirinya. Penyalahgunaan posisi tawar diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Adapun rumusan masalah pada skripsi ini sebagai berikut: 1. Bagaimana bentukbentuk penyalahgunaan posisi tawar dalam kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar? 2. Bagaimana bentuk penyelesaian perkara penyalahgunaan posisi tawar dalam kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar oleh KPPU? 3. Bagaimana pertimbangan KPPU terhadap Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-K/2021? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis bahan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga bentuk penyalahgunaan posisi tawar dalam kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar, yaitu tidak adanya keterlibatan UMKM dalam pengambilan keputusan, UMKM tidak diberikan transparansi dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan, dan Usaha Besar secara sepihak bertindak di luar isi perjanjian. Adapun bentuk penyelesaian penyalahgunaan posisi tawar oleh KPPU diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Dalam perkara a quo, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU UMKM. Namun demikian, tidak dikenakannya denda kepada Terlapor tidak memberikan keadilan sepenuhnya kepada Kopbun THB selaku pihak yang dirugikan dalam perkara a quo.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.H Zulkifli, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Oct 2024 03:41
Last Modified: 14 Oct 2024 03:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/480083

Actions (login required)

View Item View Item