Ramadhani Fitria, Yulanda (2024) PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) SECARA SEPIHAK OLEH DEVELOPER (Studi Putusan Nomor 56/Pdt.GS/2020/PN.Btm). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (147kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (311kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (195kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (263kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum apabila memenuhi empat syarat perjanjian. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu apa penyebab pembatalan perjanjian pengikatan jual beli secara sepihak oleh developer, dan bagaimana pertimbangan hukum di dalam Putusan Nomor 56/Pdt. GS/2020/PN.Btm. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan melalui proses editing dan analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian adalah penyebab pembatalan perjanjian pengikatan jual beli secara sepihak oleh developer disebabkan karena Penggugat telah lalai dalam memberikan dokumen-dokumen persyaratan administrasi untuk proses KPR sebagaimana yang telah disepakati dalam Pasal 6 ayat (1) PPJB. Dengan tidak terpenuhinya kewajiban Penggugat maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Penggugat telah melanggar kesepakatan antara kedua belah pihak yang terdapat pada PPJB. Pertimbangan hukum yang mengatakan bahwa perbuatan pembatalan perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan secara sepihak oleh developer termasuk Perbuatan Melawan Hukum adalah benar dan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengatur tentang pengembalian uang muka sebagaimana yang didalilkan oleh pihak Penggugat tersebut dikabulkan oleh hakim, meskipun dalam putusan ini hakim tidak mempertimbangkan pengembalian uang muka tersebut
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembatalan sepihak, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Developer |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 04:32 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 04:32 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/479354 |
Actions (login required)
View Item |