Allifto, Agra (2024) PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA RESTORAN DI KOTA SUNGAI PENUH TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HARGA PADA SEKTOR KEPARIWISATAAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (343kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (429kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (245kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (325kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan beragam budaya, kekayaan alam dan sumber daya. Sektor yang potensial untuk dikembangkan merupakan sektor pariwisata khususnya restoran. Salah satu masalah yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu tidak adanya pencantuman informasi atau label harga pada usaha restoran. Pemberian label harga pada produk dapat memudahkan wisatawan untuk mendapatkan informasi tentang harga barang yang merupakan hak wisatawan. Di Kota Sungai Penuh masih terdapat beberapa restoran yang tidak menjalankan kewajiban pencantuman harga barang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: a) Bagaimana pelaksanaan kewajiban pelaku usaha restoran terhadap pencantuman label harga di Kota Sungai Penuh? b) Bagaimana bentuk sanksi terhadap pelaku usaha restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pencantuman label harga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil pada pelaksanaannya, beberapa restoran di Kota Sungai Penuh tidak melaksanakan kewajiban pencantuman harga makanan sehingga mengakibatkan kerugian pada wisatawan sebagai konsumen, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak dicantumkannya harga makanan karena ketidakstabilan harga bahan baku, masyarakat sudah mengetahui harga dengan sendirinya, pelaku usaha menganggap bahwa pencantuman harga makanan tidak wajib dan kurangnya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan dan penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Sungai Penuh. Pelaku usaha restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pencantuman harga makanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan serta Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dapat dikenakan pertanggungjawaban atau sanksi secara perdata berupa ganti kerugian, sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 Aug 2024 07:03 |
Last Modified: | 22 Aug 2024 07:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/477984 |
Actions (login required)
View Item |