ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGERTIAN CABUL YANG MENYEBABKAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Skb)

Anggie, Kurnia Febriyani (2024) ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGERTIAN CABUL YANG MENYEBABKAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Skb). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (608kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab I - Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (269kB)
[img] Text (Bab 4 Penutup)
Bab Penutup.pdf - Published Version

Download (89kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA_compressed.pdf - Published Version

Download (96kB)
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
FULL SKRIPSI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana pencabulan semakin marak terjadi di masyarakat. Pencabulan tidak hanya terjadi kepada orang dewasa, tetapi juga kepada orang yang tidak berdaya yaitu anak. Salah satu kasus pencabulan anak yang menarik untuk dikaji adalah kasus putusan nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Skb yang dalam amar putusannya hakim memutus bebas terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perbuatan cabul. Namun terdapat dissenting opinion dari hakim ketua dalam putusan ini yang berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti. Pengertian dan penjelasan tentang bentuk perbuatan pencabulan ini tidak dimuat dalam hukum pidana Indonesia, sehingga dapat menimbulkan perbedaan antara hakim dalam mendefinisikan, menafsirkan dan mempertimbangkan unsur tindak pidana pencabulan dengan perbuatan terdakwa. Rumusan masalah dalam studi kasus ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus bebas terdakwa dalam kasus putusan nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Skb?, 2) Bagaimanakah pengertian cabul dan apa yang menjadi unsur tindak pidana pencabulan dalam kasus putusan nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Skb? Untuk menjawab permasalah tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian studi kasus ini yaitu dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa tidak memenuhi definisi perbuatan cabul karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan tedakwa. Menurut hemat penulis perbuatan terdakwa merupakan perbuatan cabul karena bertentangan dengan norma kesusilaan didukung dengan alat bukti keterangan saksi dan petunjuk dari keterangan anak korban. Selanjutnya perbuatan cabul merupakan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan yang dilakukan oleh seseorang didorong oleh keinginan seksualnya untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu. Unsur-unsur tindak pidana pencabulan dalam kasus putusan nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Skb yaitu: a) setiap orang; b) dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak; c) melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; d) dilakukan oleh pendidik; e) penggabungan tindak pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Aria Zurnetti., S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Cabul, Putusan Bebas, Dasar Pertimbangan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Aug 2024 02:18
Last Modified: 23 Aug 2024 02:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/477964

Actions (login required)

View Item View Item