KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENETAPAN SUKU BUNGA PEER TO PEER LENDING DIKAITKAN DENGAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Fidela, Indriani (2024) KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENETAPAN SUKU BUNGA PEER TO PEER LENDING DIKAITKAN DENGAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (400kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (454kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (295kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (375kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Peer to Peer Lending adalah pinjaman daring antar individu melalui platform digital yang menghubungkan lender dan borrower tanpa perantara seperti bank konvensional. Dasar hukum pelaksanaan FinTech P2P Lending adalah POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (disingkat LPBBTI) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga resmi yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi FinTech P2P Lending. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana kedudukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan? (2) Bagaimana dampak penetapan suku bunga P2P Lending oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap para pihak? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan POJK dan SEOJK dan dampak dari penetapan suku bunga P2P Lending oleh OJK bagi platform, lender dan borrower. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa POJK memiliki kedudukan sebagai peraturan yang termasuk ke dalam kategori perundang-undangan jenis lainnya yang diregulasikan oleh lembaga dan berada di luar hierarki perundang-undangan yang pada praktiknya bersifat regelling (mengikat, umum dan berlaku terus menerus) sedangkan SEOJK lebih seperti sebuah surat atau pengumuman yang pemberlakuannya bersifat beleidsregel (peraturan kebijakan) yang memiliki relevansi hukum. Aturan mengenai penetapan suku bunga dikeluarkan dalam bentuk SEOJK yang dalam kedudukannya berada satu tingkat dibawah POJK dan tidak mengikat akan tetapi memiliki relevansi atau keterkaitan dalam pelaksanaan aturan yang telah dimuat sebelumnya di dalam POJK. Pelaksanaan pengawasan mengenai penetapan suku bunga ditentukan oleh kedua lembaga, yakni BI dan OJK dengan koordinasi dan kerjasama guna mempertimbangkan kebijakan pemerintah atas penetapan suku bunga secara makroprudensial. Pengaturan mengenai suku bunga harusnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau POJK agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan jika dilanggar oleh salah satu pihak akan dikenakan sanksi. Dampak dari penetapan suku bunga oleh OJK dengan dikeluarkannya SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI memberikan dampak positif dan negatif bagi para pihak diantaranya platform P2P Lending sebagai penyelenggara LPBBTI, lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam dana). Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Suku bunga, Peer to Peer Lending

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Aug 2024 09:24
Last Modified: 19 Aug 2024 09:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/474879

Actions (login required)

View Item View Item