“ANALISIS TERHADAP ALASAN MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN BAGI ANAK DIBAWAH UMUR”

Devina, Callista (2024) “ANALISIS TERHADAP ALASAN MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN BAGI ANAK DIBAWAH UMUR”. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (335kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (405kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (242kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (331kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dengan demikian perkawinan merupakan hak bagi setiap manusia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan yakni 19 tahun untuk pria dan wanita. Namun, apabila seseorang yang hendak melakukan perkawinan dibawah umur yang ditentukan, maka orang tuanya dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan atau pejabat lain. Pengajuan permohonan dispensasi kawin dapat dilakukan apabila ada hal mendesak serta bukti surat keterangan dari dokter sehingga perkawinan tersebut harus dilangsungkan (Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019). Undang-Undang Perkawinan tidak menjelaskan secara jelas apa yang termasuk alasan mendesak tersebut, sehingga masih banyak permohonan yang dianggap kurang mendesak namun dikabulkan oleh hakim. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini antara lain : 1. Bagaimana maksud alasan mendesak dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur? 2. Bagaimana pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memberikan permohonan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Dalam penelitian tersebut diperoleh hasil berupa : 1. Maksud alasan mendesak jika dianalisis secara komprehensif pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (2) yakni ketika ada keterangan dari dokter atau rumah sakit, menurut mayoritas hakim adalah hamil. Pernyataan ”hamil” ini tidak dijelaskan secara eksplisit didalam Undang-Undang untuk memberi celah untuk mengajukan dispensasi kawin. 2. Hakim Pengadilan Agama dalam memberi pertimbangan terhadap permohonan dispensasi kawin yakni ditinjau dari aspek sosiologis, normatif, dan ekonomi. Hakim meminta keterangan kepada anak maupun kedua orang tua anak untuk mencari tahu secara jelas apakah diharuskan perkawinan tersebut dilakukan ketika belum mencapai usia 19 tahun. Kata kunci : Perkawinan, Dispensasi Kawin, Alasan Mendesak

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Yasniwati, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Aug 2024 07:56
Last Modified: 15 Aug 2024 07:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/474532

Actions (login required)

View Item View Item