KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN SESAMA JENIS (Studi Putusan Nomor : 540/Pdt.G/2020/PA.GM Lombok Barat)

Wardhatul, Azizah (2024) KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN SESAMA JENIS (Studi Putusan Nomor : 540/Pdt.G/2020/PA.GM Lombok Barat). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
ABSTRAK dan COVER.pdf - Published Version

Download (284kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (268kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Updated Version

Download (141kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Updated Version

Download (234kB)
[img] Text (Skripsi Full)
KESELURUHAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan yang dilakukan oleh calon pasangan suami istri harus memenuhi syaratsyarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Manakala syarat tersebut dilanggar maka perkawinan mereka dapat dibatalkan sehingga perkawinan yang terjalin dianggap tidak pernah ada. Dapat dibatal suatu perkawinan tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi harus melalui Pengadilan yang diajukan oleh pihakpihak yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan yang diatur dalam Pasal 23 dan 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di dalam Pasal 26 ayat (1) Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan dapat membatalkan perkawinan, Akan tetapi kewenangan tersebut tidak diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun dalam pejelasannya. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka permasalahan yang diteliti adalah pertama, bagaimana batasan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan pembatalan perkawinan sesama jenis, dan kedua, apa pertimbangan Hakim terhadap pembatalan perkawinan sesama jenis yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan, pertama Jaksa Pengacara Negara memiliki batasan dalam pembatalan perkawinan sesama jenis dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam pembatalan perkawinan sejenis menurut ketentuan dalam Pasal 26 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kedua, bahwa Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara dan membatalkan perkawinan antara Mukhlisin dengan Mita yang dilangsungkan pada tanggal 2 Juni 2020 di Kantor Urusan Agara Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, serta menyatakan akta nikah dan kutipan akta nikah Nomor : 0162/001/VI/2020 karena telah melanggar syariat islam dan terbukti bahwasannya pernikahan tersebut dilakukan oleh sesama jenis laki- laki dan melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci : Kewenangan, Jaksa Pengacara Negara, Pembatalan Perkawinan Sesama Jenis Laki-Laki

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Aug 2024 03:29
Last Modified: 21 Aug 2024 03:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/473458

Actions (login required)

View Item View Item