KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Lucky, Raspati (2024) KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Doctoral thesis, Program Doktor Ilmu Hukum.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak (1).pdf - Published Version

Download (180kB)
[img] Text (Bab 1)
BAB I PENDAHULUAN new.pdf - Published Version

Download (885kB)
[img] Text (Bab Akhir)
BAB VI PENUTUP.pdf - Published Version

Download (175kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (Full Disertasi)
Disertasi Full Lucky Raspati.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Lucky Raspati, 1730112009, 412 halaman, Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2024. Keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti mempunyai pelbagai persoalan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Tidak hanya dalam lapangan teoritis, tetapi juga dalam praktek penegakan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini membahas kajian tentang keterangan ahli dalam kaitannya dengan pembuktian suatu perkara pidana, dengan 3 (tiga) rumusan masalah: 1. Sistem beracara model apakah yang dianut Hukum Acara Pidana Indonesia?; 2. Bagaimanakah Sejarah Pengaturan Keterangan Ahli di Indonesia?; 3. Bagaimanakah perbandingan keterangan ahli di Belanda dan Amerika dan penerapannya di Indonesia?. Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu perundang-undangan, sejarah dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia menganut sistem inquisitorial, dengan adanya 5 (lima) indikator. Pertama, dijadikannya alat bukti dokumen sebagai salah satu alat bukti utama dalam pembuktian suatu tindak pidana. Kedua, hakim profesional sebagai pemutus perkara dan tidak dikenalnya sistem Juri dalam sistem peradilan pidana. Ketiga, dianutnya sistem “free of proof” dalam aturan pembuktian. Keempat, keterangan ahli harus diberikan di hadapan persidangan sebagai bagian penting dari principle of immediacy. Kelima, dianutnya negative system of legal proofs atau sistem pembuktian secara negative yang termuat dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP. Sejarah pengaturan keterangan ahli di Indonesia telah dimulai sejak H.I.R hingga pemberlakuan KUHAP. Pembentuk undang-undang mendesain norma hukum berkaitan dengan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti di dalam KUHAP, mengikuti arsitektur hukum Belanda (inquisitorial system). Diawali dengan Staatsblad Van Indonesie Nomor 275 Tahun 1949, sebagai upaya strategis pemerintah (Departemen Kehakiman) melalui lembaga kriminologi UI. Perbandingan keterangan ahli di Belanda dan Amerika Serikat yaitu keterangan ahli dinilai sebagai persuasive evidence, karena itu alat bukti ini harus relevan, dapat diandalkan, dan cukup meyakinkan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. Penerapan di Indonesia, keterangan ahli yang disampaikan oleh ahli di muka persidangan tidak memiliki nilai persuasive evidence. Hakim sering mengabaikan keterangan ahli, meskipun diberikan oleh ahli dengan gelar akademik tinggi ataupun mantan hakim. Hal lainnya, di Indonesia tidak adanya mekanisme pengawasan dan sanksi bagi ahli yang bias atau ahli yang tidak handal, padahal ini sangat merusak integritas peradilan, karena dapat menimbulkan miscarriage of justice. Kata Kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti, Hukum Acara Pidana, Sistem Inquisitorial, Indonesia.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S3)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 Aug 2024 07:23
Last Modified: 09 Aug 2024 07:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/473263

Actions (login required)

View Item View Item