KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT YANG DISITA NEGARA ( Studi Putusan No. 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN.Niaga Jkt.Pst. Jo No. 88/Pdt.Sus- PKPU/2015/PN.Niaga Jkt.Pst. )

Muhammad Irfan, Ghivari (2024) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT YANG DISITA NEGARA ( Studi Putusan No. 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN.Niaga Jkt.Pst. Jo No. 88/Pdt.Sus- PKPU/2015/PN.Niaga Jkt.Pst. ). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (203kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (369kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (169kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Kepustakaan.pdf - Published Version

Download (229kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kepailitan adalah kondisi dimana debitor dinyatakan tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada kreditor. Salah satu akibat dari kepailitan yaitu harta debitor pailit disita dan berada dalam pengurusan oleh kurator. Pada Pasal 31 ayat 2 UU Kepailitan dijelaskan bahwasannya semua sita akan diberhentikan setelah putusan pailit diucapkan dan jika diperlukan, hakim pengawas akan memerintahkan pencoretannya. Sedangkan pada Pasal 39 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwasannya penyidik mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili tindak pidana yang menyengkut dengan benda yang disita, termasuk yang berkaitan dengan kepailitan dan harta kekayaan debitur pailit. Maka dari itu pada kedua pasal tersebut terdapat pertentangan mengenai sita umum kepailitan dan sita pidana yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik kekuasaan oleh kurator dan juga penyidik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dan bagaimana kepastian hukum didalam Putusan no. 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN Niaga Jkt. Pst. Jo. No. 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Jkt. Pst. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan kepastian hukum mengenai sita umum dan sita pidana dalam Putusan no. 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN Niaga Jkt. Pst. Jo. No. 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Jkt. Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan melalui proses editing dan analisis data yang digunakan yaitu secara kualitatif. Pertimbangan hakim mengabulkan Sebagian dari permohonan penggugat yaitu hakim menilai harta pailit tersebut tidak ada hubungannya langsung dengan tindak pidana, karena harta pailit tersebut diperoleh jauh sebelum adanya indikasi tindak pidana. Kepastian hukum dalam perkara ini disimpulkan berdasarkan aspek penegakkan hukum yaitu dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Maka didahulukan sita umum karena walaupun sita umum bersifat privat tetapi memiliki aspek yang relevan dengan kepentingan publik karena melibatkan hukum perdata yang mempengaruhi lebih dari satu pihak. Kata kunci : Kepastian Hukum, Sita Umum Kepailitan, Sita Pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Zahara, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Aug 2024 07:48
Last Modified: 08 Aug 2024 07:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/473111

Actions (login required)

View Item View Item