Wulan, Dramaiyu (2024) PENGENDALIAN PENDIRIAN BANGUNAN GEDUNG DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (205kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (349kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (130kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (188kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah suatu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, menetapkan bahwa Bangunan Gedung harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang. Kota Padang sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Barat merupakan Daerah yang memiliki kawasan sempadan pantai karena berbatasan langsung dengan lautan. Dalam Lampiran XXV Peraturan WaliKota Padang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata ruang mengenai Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Kota Padang menyatakan bahwa terdapat pelarangan pendirian bangunan di kawasan sempadan pantai, tetapi pada kenyataan yang ada masih banyak bangunan yang berdiri dan menyalahi aturan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana pemberian PBG di Kawasan Sempadan Pantai Kota Padang? 2) Bagaimanakah bentuk pengendalian pemerintah terhadap bangunan melalui PBG di Kawasan Sempadan Pantai Kota Padang? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Empiris, dengan melakukan penelitian di Kota Padang dan Dinas PUPR Kota Padang dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwasanya Pendirian bangunan baru hanya dimungkinkan bagi bangunan yang telah memiliki izin sebelum RDTR Kota Padang berlaku, dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Lampiran XXV RDTR Kota Padang. Sedangkan untuk pemberian PBG di kawasan Sempadan Pantai Kota Padang hanya dimungkinkan bagi bangunan yang telah berdiri namun ingin melakukan perubahan terhadap bangunan tersebut. Kemudian untuk pengendalian terhadap bangunan gedung melalui PBG dilakukan secara Preventif yang mana dilakukan sebelum PBG itu diterbitkan. Dalam hal ini Dinas PUPR akan terlebih dahulu menyesuaikan permohonan izin KRK dari bangunan yang akan didirikan dengan ketentuan yang ada dalam RDTR, apabila tidak sesuai maka akan dilakukan pembatasan dengan menolak permohonan sehingga PBG tidak dapat diterbitkan. Kata kunci: Pengendalian, PBG, Sempadan Pantai
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Anton Rosari, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 07 Aug 2024 03:37 |
Last Modified: | 07 Aug 2024 03:37 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/472490 |
Actions (login required)
View Item |