RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 80/PUU-XVIII/2019

Rizky, Afrinaldo (2024) RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 80/PUU-XVIII/2019. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (223kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (299kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (152kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Menteri sebagai penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil menteri. Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khsusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Saat ini terjadi fenomena terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini pertama, bagaimana pengaturan rangkap jabatan wakil menteri pacsa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIII/2019?, Kedua, bagaimana implikasi hukum rangkap jabatan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIII/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan rangkap jabatan bagi wakil menteri belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Kementerian Negara,. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIII/2019, maka Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara perihal larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIII/2019, Mahkamah Konstitusi menganggap penting pengaturan akan kedudukan jabatan wakil menteri, yang ditujukan agar wakil menteri dapat lebih fokus dalam kinerjanya terhadap beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus dalam kementerian serta tidak menimbulkan multitafsir dalam hal kedudukan wakil menteri sebagai penyelenggarakan pemerintahan. Adapun implikasi hukum rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU/XVII/2019 yaitu terjadinya pelanggaran hukum Pasal 23 huruf (b) Undang-Undang Kementerian Negara, sehingga rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri berpotensi terjadinya konflik kepentingan yang dapat berujung kepada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 31 Jul 2024 07:43
Last Modified: 31 Jul 2024 07:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/471635

Actions (login required)

View Item View Item