EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Habibiellah, Huda (2024) EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (526kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (552kB)
[img] Text (Bab VI Penutup)
Bab VI Penutup.pdf - Published Version

Download (203kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (454kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Semakin berkembangnya teknologi dalam bidang kesehatan menyebabkan banyaknya hal baru yang dapat dilakukan, salah satunya yakni euthanasia yang sering diperdebatkan di Indonesia maupun di dunia. Euthanasia berasal dari kata “eu” yang artinya baik dan “thanatos” yang artinya mati, jadi euthanasia berarti mati secara baik. Euthanasia merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan rumit sehingga adanya pihak yang pro dan kontra terhadap euthanasia. Di satu sisi euthanasia dapat mengakhiri penderitaan seseorang karena tidak tahan terhadap penyakit yang dideritanya. Namun di sisi lain euthanasia menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan mencederai prinsip hak asasi manusia. Pengaturan terkait hal itu belum diatur secara spesifik dalam hukum positif Indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut maka diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah pengaturan euthanasia dalam perspektif hukum pidana Indonesia? 2) Bagaimanakah euthanasia dalam pengaturan internasional dan perbandingan dengan negara lain? 3) Apakah alasan yang mendasari euthanasia dilarang di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan euthanasia dalam perspektif hukum pidana Indonesia terdapat dalam Pasal 344 KUHP dan Pasal 461 KUHP baru untuk euthanasia aktif, sedangkan untuk euthanasia pasif terdapat dalam Pasal 304 KUHP dan Pasal 428 ayat (1) KUHP baru. Euthanasia dalam Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights tidak diatur secara spesifik, melainkan euthanasia bertentangan dengan hak untuk hidup yang terdapat dalam Pasal 3 Declaration of Human Rights dan Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights, sedangkan hak untuk mati tidak diatur di dalamnya. Dari perbandingan 6 negara terdapat negara yang melarang euthanasia yaitu Indonesia, Amerika, Inggris dan China, sedangkan Belanda dan Jerman memperbolehkan euthanasia. Alasan yang mendasari euthanasia dilarang di Indonesia yaitu terdapat dalam aspek agama, hukum positif, penetapan pengadilan, hukum kesehatan dan hak asasi manusia. Kata Kunci: Pengaturan, Perbandingan, Euthanasia, Hukum Pidana, Indonesia

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 30 Jul 2024 03:29
Last Modified: 30 Jul 2024 03:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/471506

Actions (login required)

View Item View Item