PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENUNTUTAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN BARAT)

Sayutis, Sayutis (2024) PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENUNTUTAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN BARAT). Masters thesis, Program Magister Ilmu Hukum.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak Sayutis.pdf - Published Version

Download (266kB)
[img] Text (Bab 1)
Bab 1 Sayutis.pdf - Published Version

Download (684kB)
[img] Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Sayutis.pdf - Published Version

Download (229kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Sayutis.pdf - Published Version

Download (466kB)
[img] Text (Full Tesis)
Full Tesis Sayutis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENUNTUTAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN BARAT) (Sayutis, 2220113017, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 116 Halaman, 2024) ABSTRAK Kejahatan atau tindak pidana adalah kata yang sudah tidak asing di telinga masyarakat. Kejahatan semakin marak terjadi di tengah masyarakat dan kehadirannya sangat meresahkan masyarakat, karena kerugian yang ditimbulkannya tidak hanya kerugian yang berbentuk materi, tetapi hingga hilangnya jiwa atau nyawa seseorang. Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) juga telah disebutkan tentang beberapa istilah yang memiliki esensi yang sama dengan pengguna Narkotika itu sendiri, antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna, mantan penyalahguna narkotika dan pasien adanya contoh kasus penerapan rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Di mana Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menghentikan penuntutan atau Restorative Justice terhadap tiga berkas perakara narkotika dengan lima tersangka untuk menjalani rehabilitasi karena para tersangka merupakan pecandu narkotika bukan sebagai pengedar. Para tersangka tersebut disangkakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Adapun Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika sebagai implementasi restorative justice pada tahap penuntutan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat) dan (2) Bagaimanakah kendala dalam penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika sebagai implementasi restorative justice pada tahap penuntutan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat) ?. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan restorative justice terhadap perkara penyalahgunaan narkotika sudah diterapkan di Kejaksaan Pasaman Barat terhadap 4 (empat) orang tersangka. Kejaksaan Pasaman Barat telah mengimplementasian Pedoman Jaksa Nomor 18 Tahun 2021 tentang tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (2) Dalam penerapanya, tentu pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga mengalami kendala yang mempengaruhi pelaksaan restorative justice terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut. Kata Kunci : Pennyalahgunaan, Narkotika, Restorative Justice, Penuntutan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 24 Jul 2024 03:17
Last Modified: 24 Jul 2024 03:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/471081

Actions (login required)

View Item View Item