TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP KERUGIAN KOPERASI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS KOPERASI PEGAWAI NEGERI SA AYUN SALANGKAH KOTA BUKITTINGGI)

Ella, Deviani (2024) TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP KERUGIAN KOPERASI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS KOPERASI PEGAWAI NEGERI SA AYUN SALANGKAH KOTA BUKITTINGGI). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (165kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (431kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (165kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (241kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Kajian dalam penelitian ini mengenai pertanggungjawaban hukun pengurus koperasi terhadap kerugian pada koperasi pegawai negeri saayun salangkah. Tanggung jawab yang dimaksud disini bukan hanya tanggung jawab penggantian kerugian yang dialami anggota koperasi saja, namun juga tanggung jawab untuk diperiksa diadili. Penolakan rapat anggota tahunan oleh anggota koperasi pegawai negeri saayun salangkah terjadi karena adanya pembukuan tidak sesuai dan dana sejumlah 3 (tiga) miliar yang tidak jelas kemana alokasinya. sehingga anggota meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dilakukan oleh pengurus. Permasalahan tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum merupakan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian yang diatur di dalam pasal 1365 KUHPerdata. Jika terjadi suatu kerugian yang dtimbulkan oleh pengurus baik disengaja atau karena kelalain. Pengurus wajib mengganti kerugian anggota koperasi pegawai negeri saayun salangkah, tanggung jawab pengurus kopersi di atur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 34 Ayat I dan Ayat 2 yaitu: 1. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi karena Tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. 2. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan penelitian lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian koperasi mengalami banyak kerugian yang disebebkan oleh pengurus oleh karena itu bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melahirkan suatu tanggung jawab hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kata kunci: Tanggung Jawab, Koperasi, Perbuatan Melawan Hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Ulfanora, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 Jun 2024 01:41
Last Modified: 07 Jun 2024 01:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/469989

Actions (login required)

View Item View Item