PERAN LEMBAGA ADAT BATAK MANDAILING DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI PASAMAN BARAT (Studi Kasus Jorong Bukit Malintang Kecamatan Sungai Aur)

Sahji, Rinaldi (2024) PERAN LEMBAGA ADAT BATAK MANDAILING DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI PASAMAN BARAT (Studi Kasus Jorong Bukit Malintang Kecamatan Sungai Aur). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (214kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (315kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (269kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hukum pidana adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis, mempunyai kekuatan hukum yang sah sebagai pedoman hidup dalam masyarakat adat, dan dijadikan sebagai tolak ukur baik buruknya tingkah laku dalam masyarakat. Hukum pidana adat mengatur perbuatan dan tingkah laku masyarakat yang melanggar rasa keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat sehinggga untuk memulihkan keseimbangan dan kegoncangan ini, ada reaksi adat berupa penerapan sanksi adat kepada pelanggar melalui putusan Lembaga Adat. Dikaji dari perspektif peraturan perundang-undangan indonesia saat ini (ius constitutum), eksistensi hukum pidana adat diatur dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Nomor 1 Darurat tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (2), berikutnya pada Adat Batak Mandailing khususnya di Kejorongan Bukit Malintang diatur berdasarkan kesepakatan para pemuka adat dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan sumber hukum tertinggi pada Adat Batak Mandailing yaitu Surat Tumbaga Holing. Walaupun di Kejorongan Bukit Malintang sudah ada aturan adat dan ketentuan sanksi tentang tindak piadana adat penganiayaan tapi masih banyak kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi. Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah yang dibahas adalah: 1. Bagaimanakah Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Lembaga Adat Batak Mandailing di Kejorongan Bukit Malintang Berdasarkan Surat Tumbaga Holing dan 2. Bagaimanakah Peran Lembaga Adat Batak Mandailing Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Lembaga Adat di Kejorongan Bukit Malintang. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui studi dokumen dan wawancara, penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengungkapkan data primer dan data sekunder yang digambarkan mengenai kondisi objektif dan permasalahannya kemudian dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan serta teori hukum yang ada. Hasil penelitian menjelaskan bagaimana penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan melalui Lembaga Adat Batak Mandailing berdasarkan pada aturan atau normanya, ketentuan sanksinya, lembaga yang menyelesaikannya, pembuktian dan proses penyelesainnya. Dalam pelaksanaanya Lembaga Adat Batak Mandailing di Kejorongan Bukit Malintang sudah menyelesaiakn 12 kasus Tindak Pidana Penganiayaan selama 5 tahun terakhir namun dalam penerapannya terdapat beberapa kendala sehingga penerapan aturan adat terhadap Tindak Pidana Penganiayaan tidak sepenuhnya berjalan efektif sehinga perlu adanya solusi untuk meningkatakan efektivitas Lembaga Adat Batak Mandailing dalam memaksimalkan perannya. Kata Kunci: Lembaga Adat Batak Mandailing, Tindak Pidana Penganiayaan, Jorong Bukit Malintang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Efren Nova, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 05 Jun 2024 08:41
Last Modified: 05 Jun 2024 08:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/469534

Actions (login required)

View Item View Item