PENPELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI RUGI PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM PEMASANGAN JARINGAN TRANMISI SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI (SUTET) 275 KV KILIRAN JAO – PAYAKUMBUH

Darul, Hamdan (2024) PENPELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI RUGI PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM PEMASANGAN JARINGAN TRANMISI SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI (SUTET) 275 KV KILIRAN JAO – PAYAKUMBUH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (227kB)
[img] Text (Bab Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (313kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (210kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Secara umum penyebab dalam kasus pembangunan pemasangan jaringan transmisi SUTET 275 kV Kiliran Jao-Payakumbuh terjadi permasalahan harga ganti rugi yang dialami oleh masyarakat di Nagari-Nagari Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan. Pada masyarakat di Nagari-Nagari Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar merasa dirugikan karena harga yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan oleh PT. PLN. Dalam pembangunan tersebut antara pihak penuntut dengan pihak yang dituntut telah sepakat terhadap masyarakat yang terkena pemasangan jaringan transmisi SUTET tersebut akan diberi ganti kerugian dengan harga tertinggi sebagai mana dibayarkan PT. PLN (Persero) UPI II Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Namun tidak sesuai dengan ketentuan yang ada karena pihak yang dituntut melakukan pembayaran berdasarkan KJPP (jauh dibawah standar), tidak sama dengan harga yang dibayarkan kepada masyarakat Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, sehingga masyarakat pihak penuntut menolak Addendum ganti rugi dari pihak yang dituntut. Berdasarkan kasus tersebut dapat dikatakan bahwa PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, yang mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Rumusan Masalah yang akan diteliti adalah: 1. Bagaimana kedudukan gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam sistem hukum di Indonesia. 2. Bagaimana penyelesaian gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam perkara pemasangan jaringan transmisi SUTET 275 Kv. Penelitian ini dilakukan dengan cara metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa gugatan Class Action mulai dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada tahun 2002, gugatan Class Action diatur secara resmi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Penyelesaian gugatan ganti rugi perwakilan kelompok (Class Action) oleh beberapa nagari di Tanah Datar kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan dalam pemasangan jaringan transmisi SUTET 275 KV diselesaikan melalui proses peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Batusangkar dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan PN 28/Pdt.G/2017/PN Bsk. Dalam hal ini Majelis Hakim mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar selisih ganti rugi kepada Para Penggugat dengan total sebanyak Rp. 4.162.190.000,- (empat milyar seratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). Kata Kunci : Gugatan Perwakilan Kelompok, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dahlil Marjon, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Jun 2024 04:50
Last Modified: 04 Jun 2024 04:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468684

Actions (login required)

View Item View Item