Larissa Salsa, Junaidi (2024) PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PAINAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (187kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (307kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (127kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (264kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini mengenai pelaksanaan pembinaan narapidana yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan. Rutan Kelas IIB Painan merupakan satu-satunya Rutan yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga tuntuntan akan dalam pelaksanaan program pembinaan narapidana menjadi lebih besar. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara diharapkan menjalankan fungsi ganda sebagai tempat penahanan sementara dan lembaga pembinaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penelitian ini melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan. Maka dari itu, penelitian ini membahas 3 rumusan masalah yang diantaranya : 1. Bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan 2. Apa yang menjadi kendala pelaksanaan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan dan 3. Bagaimana upaya dalam mengatasi kendala penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan. Melalui metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut adalah dengan penelitian hukum sosiologis dengan melakukan penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan. Data yang digunakan dalam skripsi ini diperoleh melalui wawancara. Penelitian ini berusaha memberikan gambaran menyeluruh mengenai bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasil peneliltian ini menunjukkan pembinaan narapidana memiliki 2 pembinaan diantaranya, pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian. Serta, memiliki pelayanan pembinaan yang akan diberikan kepada tahanan dan narapidana. Kendala dan hambatan dalam penelitian adalah sarana prasarana yang masih kurang, kurangnya kerja sama dalam menyukseskan pembinaan, jumlah petugas Rutan tidak seimbang dengan jumlah para narapidana yang ada di Rutan. Upaya untuk mengatasi kendala pelaksanaan pembinaan narapidana adalah dengan penambahan sarana prasarana, mengajukan penambahan petugas dan pelatihan untuk petugas Rutan, memperluas kerjasama dalam penyukseskan pembinaan serta perlunya dibangun Lembaga Pemasyarakatan di Painan untuk mengurangi dampak dari over kapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan. Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana, Rumah Tahanan Negara, Pemasyarakatan, Painan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 03 Jun 2024 06:42 |
Last Modified: | 03 Jun 2024 06:42 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468400 |
Actions (login required)
View Item |