PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING) DALAM PERJANJIAN KREDIT KUPEDES PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT BUNDO KANDUANG KOTA PADANG

ALFI, HIDAYAT (2019) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING) DALAM PERJANJIAN KREDIT KUPEDES PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT BUNDO KANDUANG KOTA PADANG. Masters thesis, universitas andalas.

[img]
Preview
Text (COVER)
cover depan upload-dikonversi.pdf - Published Version

Download (67kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I pdf-dikonversi.pdf - Published Version

Download (253kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV PENUTUP)
kesimpulan pdf.pdf - Published Version

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA pdf.pdf - Published Version

Download (113kB) | Preview
[img] Text (Tesis Utuh)
123.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (Prudential Banking) DALAM PERJANJIAN KUPEDES PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT BUNDO KANDUANG KOTA PADANG (ALFI HIDAYAT, 1520123046, MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS ANDALAS) Penerapan prinsip kehati-hatian merupakan hal penting guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Penerapan Prinsip kehati-hatian ( prudent banking principle) pada dasarnya yaitu melaksanakan analisa kredit 5C (character, capital, capacity, collateral, condition of economy) 7C (personality, party, purpose, prospect, payment. Profitability, protection) dan 3R (return, repayment, risk bearing ability). Namun dalam praktek masih ditemukan kredit bermasalah (non performing loan) secara grafik mengalami peningkatan dari tahun 2015-2017 lebih dari 5% (lima persen) sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan bisnis di bidang mikro. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam perjanjian kredit KUPEDES BRI Unit Bundo Kanduang dan untuk mengetahui tanggung jawab Bank BRI Unit Bundo Kanduang dengan pihak debitur jika terjadi kredit bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dilapangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking) di PT. BRI (Persero) Tbk. Unit Bundo Kanduang Kota Padang belum diterapkan dengan maksimal oleh Petugas Kredit Lini sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dalam praktek terdapat kelemahan yang dilakukan oleh Petugas Kredit Lini Bank dalam memprakarsa kredit yang tidak sesuai dengan analisa 5C,7P dan 3R, sehingga menimbulkan kredit bermasalah. Faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah pada dasarnya disebabkan oleh ketidakhati-hatian Petugas Kredit Lini dalam melakukan analisa kredit dan disebabkan oleh usaha debitur tidak dikelola dengan baik. Tanggung jawab Bank BRI Unit Bundo Kanduang Kota Padang dalam menangani kredit bermasalah yaitu dengan menerapkan sanksi administrasi kepada Petugas Kredit Lini berupa larangan untuk melakukan proses pemberian kredit dan menurunkan tingkat NPL (non performing loan) debitur kelolaan Petugas yang bersangkutan. Penyelamatan kredit dilakukan melalui restrukturisasi. penyelesaian kredit secara damai dengan menjual agunan dibawah tangan dan penyelesaian melalui saluran hukum yang dilaksanakan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kata Kunci : Prinsip Prudential Banking, Kredit Bermasalah,Penyelesaian Kredit.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: DR. SUKANDA HUSIN, SH., LLM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 18 Jul 2019 15:42
Last Modified: 18 Jul 2019 15:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/46840

Actions (login required)

View Item View Item