PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA RINGAN DI POLRES PARIAMAN

Silvia, Ladiest Maharani (2024) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA RINGAN DI POLRES PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (164kB)
[img] Text (Bab I Pendahulan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (257kB)
[img] Text (Bab Iv Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (150kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Hukum bukan hanya sekedar menciptakan ketertiban namun harus memberikan rasa keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat. Restorative justice hadir dengan menawarkan solusi yang melibatkan pelaku dan korban, pelaku atau keluarga korban dalam perbincangan. Selain itu, sistem peradilan pidana yang ada saat ini dinilai semakin tidak mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan transparansi kepentingan public. Tujuan utama restorative justice memberdayakan korban, dimana pelaku didorong agar memperhatikan pemulihan. Restorative justice mementingkan terpenuhinya kebutuhan material, emosional, dan sosial korban. Konsep restorative justice pada dasarnya mengandung ukuran keadilan yang tidak lagi mengacu pada teori pembalasan yang setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis, atau hukuman), namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan. Pengaturan restorative justice awalnya diatur Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan restorative justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif; dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Restorative justice. Restorative justice ini juga dilakukan oleh Polres Pariaman dalam mensikapi kasus tindak pidana ringan dengan mekanisme penerapan restorative justice tindak pidana ringan penganiayaan Perkara LP/B/60/VII/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar dan Pencurian LP/B/01/I/2024/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar oleh Polres Pariaman menggunakan model Family and Community Group Conference yaitu restorative justice yang melibatkan keluarga dan pihak lain untuk menyelesaikannya. Kata Kunci: restorative justice, kepolisian, tindak pidana ringan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H Nelwitis, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 May 2024 03:09
Last Modified: 29 May 2024 03:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/467830

Actions (login required)

View Item View Item