Bethari, Aisakinah Salsabila (2024) KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI SEKTOR JASA KEUANGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
COVER dan ABSTRAK.pdf - Published Version Download (213kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version Download (282kB) |
|
Text (BAB IV Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version Download (172kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (220kB) |
|
Text (Skripsi full text)
SKRIPSI FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini berusaha menguraikan mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya ada beberapa pembaharuan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa keuangan (UU P2SK) dan tak berselang lama setelah pengesahan UU P2SK pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Pada Pasal 49 Ayat (5) UU P2SK yang menyatakan bahwa kewenangan Penyidik Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Dalam Pasal 6 PP No. 5 Tahun 2023 menyatakan dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya Penyidik OJK berada dibawah Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada OJK ini memungkinkan adanya ketersinggungan / tumpeng tindih kewenangan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Yang mana, tindak pidana di sektor jasa keunagan merupakan tindak pidana khusus dan korupsi juga merupakan tindak pidana khusus maka apabila terjadi korupsi di sektor jasa keuangan Pidana Khusus mana yang akan di terapkan. Maka dari itu rumusan masalah yang akan dikaji yaitu, pertama bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam penanganan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan?. Kedua, bagaimana koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi pemerintah terkait dalam penanganan korupsi di sektor jasa keuangan?. Jenis penelitian ini ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah timbul konflik norma antara UU P2SK dengan PP No. 5 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dapat berdapak kepada ketidakpastian hukum. Serta perlunya aturan terkait koordinasi yang jelas sehingga dapat menghindari tumpeng tindih kewenangan dan pengawasan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Efren Nova, S.H., M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 May 2024 09:02 |
Last Modified: | 17 May 2024 09:28 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/466760 |
Actions (login required)
View Item |