PERANAN BIDANG HUKUM POLDA SUMBAR BERKAITAN DENGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN POLDA SUMBAR BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN (PERKAP) NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Amelia Nurul, Fauziah (2024) PERANAN BIDANG HUKUM POLDA SUMBAR BERKAITAN DENGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN POLDA SUMBAR BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN (PERKAP) NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (170kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (388kB)
[img] Text (Bab Iv Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Dagftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (254kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) sebagai Negara hukum, Bidang Hukum dalam KepolisianNegara Republik Indonesia (Polri) memegang peran krusial, diatur oleh Peraturan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Penelitian ini membahas 2 rumusan masalah yang diantaranya : (1) Bagaimana Peranan Bidang Hukum Berkaitan Dengan Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Polda Sumbar Berdasarkan Peraturan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum? (2) Bagaimana kendala yang dihadapi dan upaya apa yang dilakukan aparat bidang hukum terkait dengan pemberian bantuan hukum di lingkungan Polda Sumbar. Bantuan hukum melibatkan aspek konsultasi, nasihat, saran, pendapat, advokasi, dan pendampingan, dengan tujuan memastikan akses keadilan bagi anggota Polri dan keluarganya. Meskipun terdapat ketidaksesuaian horizontal dalam regulasi, Bidang Hukum mengambil langkah konkret, termasuk memanfaatkan tenaga Bantuan Hukum internal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis (empiris) dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari penelitian lapangan dengan wawancara langsung kepada personil Satker Bidang Hukum Polda Sumbar dan penelitian kepustakaan dengan merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran anggota Polri sebagai pendamping dalam perkara pidana sesuai dengan Perkap. Meskipun terdapat perbedaan definisi Penasihat Hukum antara Undang-Undang Advokat dan Perkap Nomor 2 Tahun 2017, namun anggota Polri dan PNS Polri dapat menjadi kuasa hukum. Kendala yang dihadapi termasuk kurangnya penasehat hukum, biaya, sumber daya manusia, serta kesadaran KepolisianRepublik Indonesia tentang bantuan hukum. Meskipun demikian, terdapat pemahaman yang salah terkait kewajiban advokat dalam proses pendampingan hukum. Batasan subjek hukum "Anggota Polri" melibatkan anggota Polri dan PNS Polri, dan konflik dengan Pasal 31 Undang-Undang Advokat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, untuk mencapai keadilan bagi pelaku dan korban, Polisi harus bertindak dan berpikir secara logis. Kata Kunci : Peranan Bidang Hukum, Polda Sumbar, Bantuan Hukum

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H Iwan Kurniawan, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 May 2024 01:41
Last Modified: 17 May 2024 01:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/466606

Actions (login required)

View Item View Item