Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dibuat PPAT Berdasarkan Tidak Lengkapnya Persyaratan Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 227 K/Pdt/2019)

Marsal, Atmajuwita (2024) Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dibuat PPAT Berdasarkan Tidak Lengkapnya Persyaratan Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 227 K/Pdt/2019). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (atma judul cover abstrak)
atma judul cover abstrak.pdf - Published Version

Download (245kB)
[img] Text (atma bab 4)
atma bab 4.pdf - Published Version

Download (412kB)
[img] Text (atma bab 1)
atma bab 1.pdf - Published Version

Download (848kB)
[img] Text (atma daftar pustaka)
atma daftrar pustaka.pdf - Published Version

Download (366kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap akta yang dibuatnya, apalagi jika dikemudian hari akta tersebut bersengketa di pengadilan dan mengandung cacat hukum, maka patut dipersoalkan. Dalam akta yang bersengketa atau mengandung cacat hukum tersebut harus diketahui pula apakah adanya unsur kesalahan murni dari PPAT, ataukah kesalahan dari para pihak dalam memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Akibat kelalaian atau kesalahan PPAT dalam membuat akta tersebut dapat dibuktikan, maka PPAT yang bersangkutan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun secara perdata. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh PPAT Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 K/Pdt/2019, kedua Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh PPAT Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 K/Pdt/2019. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Hasil kajian penelitian ini Pertimbangan Hakim yang menyatakan batal demi hukum suatu akta PPAT dikarenakan dalam akta tersebut terdapat kesalahan materil berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan akta tidak mempunyai kekuatan pembuktian secara materil walaupun secara lahiriah dan formalnya sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lainya, Seperti kesalahan substansi akta yang tidak memenuhi unsur objektif maupun subjektif Pasal 1320 KUHPerdata, Akibat hukum pembatalan akta PPAT oleh pengadilan berdampak langsung pada keabsahan dan kekuatan pembuktian suatu akta sehingga akta tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H. Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab; Akta; PPAT; Pembatalan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 29 Feb 2024 09:09
Last Modified: 28 Nov 2024 08:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/464693

Actions (login required)

View Item View Item