Padila, Padila (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ATLET KARATE YANG MENGALAMI CEDERA SAAT DI PERTANDINGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (70kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (307kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (50kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (188kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Saat ini banyak masyarakat mencari pekerjaan atau sumber pendapatan dengan menjadikan olahraga sebagai mata pencarian mereka, salah satunya adalah karate, antara atlet karate dan organisasinya telah terjadi suatu peristiwa hukum yaitu perjanjian. Sebagai atlet tentu saja memiliki resiko terhadap kecelakaan cedera yang mana perlunya perlindungan hukum dimana dilindunginya hak-hak seorang atlet untuk menjamin suatu kesejahteraan atlet. Hal ini diatur dalam Pasal 57 ayat (8) dan (9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga dimana dalam pasal ini jelas menyebutkan bahwa atlet profesional harus membuat perjanjian berupa kontrak kerja, dalam Pasal 21 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan yang mana diatur mengenai jaminan keselamatan dan kesehatan olahragawan, dari pasal diatas sudah jelas bahwa keberadaan olahragawan sudah sangat dilindungi oleh negara. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap atlet karate yang maengalami cedera saat bertanding ? (2) Bagaimana jaminan hari tua seorang atlet yang merupakan atlet prestasi yang mengalami cedera?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan sekunder. Data primer diambil dengan melakukan wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan terhadap atlet amatir yang cedera saat bertanding ini merupakan tanggung jawab Pemerintah. Yang mana hal ini mengingat yang ditetapkan dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia, dengan demikian pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan para atlet di Indonesia, khususnya seperti atlet amatir yang tidak memiliki kontrak kerja ini. Aturan terkait jaminan hari tua sebenarnya telah tertulis di Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Atlet, Cedera.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Rembrandt, S.H., M.Pd Zulkifli, S.H.,M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 27 Feb 2024 07:10 |
Last Modified: | 27 Feb 2024 07:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463700 |
Actions (login required)
View Item |