Luthfi, Varino (2019) Kontribusi Pajak Hotel, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover)
COVER FIX.pdf - Published Version Download (137kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (208kB) | Preview |
|
|
Text (BAB Akhir/ BAB 5)
BAB 5.pdf - Published Version Download (87kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA luthfi.pdf - Published Version Download (125kB) | Preview |
|
Text (Tugas Akhir Ful text)
ALL TA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (818kB) |
Abstract
Dalam rangka pemerintahan,tiap-tiap daerah yang berada di Negara Kesatua Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Setelah pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperbarui dengan undang undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berfokus pada otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka pemerintah daerah diberi kekuasaan yang lebih besar untuk mengatur keuangan daerahnya. Menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang berisi tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, oleh sebab itu pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur ekonominya sendiri. Agar terlaksananya kewenangan tersebut, pemerintah daerah memerlukan suatu pendapatan tetap yang diantaranya adalah pendapatan pajak daerah. Pajak daerah adalah salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar suatu daerah dapat menjalankan otonomi daerah dengan baik dan bertanggung jawab. Adapun jenis-jenis pajak daerah yang ada di Kota Padang adalah pajak hotel, pajak reklame, pajak restaurant, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hiburan, pajak 2 air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, PBB dan BPHTB. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, pajak hotel adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan termasuk jasakelengkapan hotel yang sifatnya kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Objek pajak hotel adalah pelayanan disediakan oleh hotel termasuk jasa yang disediakan hotel yang bersifat kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan, jasa yang dimaksud adalah fasilitas telepon, pelayanan cuci, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang di sediakan oleh hotel. Yang termasuk objek pajak hotel adalah, Hotel, pondok pariwisata, losmen, pesanggarahan, rumah kos dengan kamar lebih dari 10, rumah penginapan, kegiatan usaha lainnya. Subjek pajak hotel yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha hotel. Wajib pajak hotel yaitu orang pribadi atau orang yang menjalankan usaha hotel. Adapun dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah yang dibayarkan kepada hotel dan tarif pajak hotel sebesar 10%, pajak hotel terutang dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Peningkatan pajak hotel bisa dipengaruhi dengan bertambahnya penduduk dan berkembangnya ekonomi. Selain itu pariwisata dan event yang dibuat pemerintah atau swasta juga dapat meningkatkan pajak hotel,dengan banyaknya orang yang berkunjung ke suatu daerah sehingga hotel dipenuhi wisatawan dari luar daerah. 3 Pajak hotel merupakan salah satu pajak yang mempengaruhi pendapatan asli daerah atau berkontribusi dalam peningkatan ekonomi di Kota Padang. Dalam pemungutan pajak hotel tidak terlepas dari berbagai hambatan. Salah satu hambatanya adalah pengaruh kaum mayoritas atau orang pribadi atau badan yang memeliki usaha hotel yang mangkir dalam pemabayaran pajak. Pajak penerangan jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan arus listrik. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik,baik yang di hasilkan sendiri maupun yang di peroleh dari sumber lain kecuali tenaga listrik yang digunakan instansi pemerintah, tenaga listrik yang digunakan untuk kedutaan,konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yang pengunaanya tidak memerlukan izin dengan kapasitas terpasang dibawah 200 KVA Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain maka wajib pajak penerangan jalan adalah penyedia tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak penerangan jalan adalah nilai jual tenaga listrik. Nilai jual tenaga listrik di tetapkan dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayarn,nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/variable yang ditagihkan dalam rekening listrik dan dalam hal tenaga listri yang dihasilkan sendiri,nilai jual tenaga listrik dihitung dengan kapasitas tersedia,tingkat penggunaan listrik,jangka waktu pemakaian listrik serta harga satuan listrik yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Rayna Kartika, SE, Ak, M.Comm |
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam |
Depositing User: | d3 keuangan negara |
Date Deposited: | 31 May 2019 10:02 |
Last Modified: | 31 May 2019 10:02 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/46307 |
Actions (login required)
View Item |