Nella Kurnia, Rita (2024) IMPLEMENTASI EKONOMI BIRU (BLUE ECONOMY) BERDASARKAN DEKLARASI XIAMEN TAHUN 2014 DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (62kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (295kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (86kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (262kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Abstrak Ekonomi biru merupakan model pendekatan pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dari sektor kelautan dan perikanan, sekaligus menjamin kelestarian sumber daya serta lingkungan pesisir dan lautan. Ekonomi biru turut dibahas pada United Nations Conference Sustainable Development (UNCSD) atau yang lebih dikenal dengan KTT Rio+20. APEC merupakan salah satu organisasi internasional yang ikut mengimplementasikan ekonomi biru yaitu dengan menjadikan ekonomi biru sebagai salah satu fokus kerja APEC yang termuat di dalam Deklarasi Xiamen Tahun 2014. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah masyarakat pesisir sebagai pemilik interpendensi yang tinggi terhadap sumber daya pesisir dan lautan dalam kehidupan realita masih belum mengalami kesejahteraan. Hal tersebut dapat dilihat dari sektor pendidikan yang rendah dan pemukiman yang terkesan kumuh. Oleh karena itu, di dalam penelitian ini ingin diketahui lebih lanjut mengenai implementasi ekonomi biru melalui Deklarasi Xiamen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Implementasi ekonomi biru berdasarkan Deklarasi Xiamen Tahun 2014 di dalam hukum nasional Indonesia tidak dijelaskan secara langsung namun terdapat beberapa peraturan yang berkaitan dengan ekonomi biru diantaranya diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, Perpres No. 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan, dan juga di dalam Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Indonesia juga telah aktif terlibat dalam forum ekonomi berkelanjutan di dunia internasional. Kelompok Kerja Kelautan dan Perikanan (OFWG) berkontribusi terhadap Visi APEC Putrajaya 2040. Tindakan lebih lanjut diambil untuk mengimplementasikan arahan Deklarasi Xiamen (2014) melalui penelitian, peningkatan kapasitas, informasi dan pertukaran dan sosialisasi praktik terbaik, serta kerja sama dengan forum APEC lainnya. Kemudian bentuk kerja sam kemitraan APEC dalam pemgimplementasian Ekonomi Biru berdasarkan Deklarasi Xiamen dimulai dari dilaksanakannya berbagai forum yang membahas mengenai ekonomi biru dan hal-hal yang berkaitan dengan pesisir dan laut. Kata Kunci : Implementasi, Ekonomi Biru, Deklarasi Xiamen Tahun 2014, Hukum Nasional
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Feb 2024 08:19 |
Last Modified: | 20 Feb 2024 08:19 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/462485 |
Actions (login required)
View Item |