Bella Eka, Saputri (2024) MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (197kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (473kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (138kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (278kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Korupsi merupakan kejahatan white collar crime yang modus operandinya sulit dibuktikan. Pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dibutuhkan keberanian yang besar dari saksi dan berbagai pihak. Hadirnya saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dijadikan strategi dan pendekatan untuk mengungkap pelaku utama dan pelaku lainnya. Eksistensi justice collaborator dalam perkembangannya masih rentan terhadap ancaman dan intimidasi. Persoalan perlindungan hukum terhadap justice collaborator di Indonesia juga masih menjadi problematika antara regulasi dan implementasinya. Dalam penelitian ini mengangkat dua permasalahan utama, yaitu pertama menelaah perkembangan pengaturan justice collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, bagaimana model perlindungan hukum yang tepat terhadap justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menguraikan kalimat yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dinamika pengaturan dan perkembangan justice collaborator di Indonesia memiliki konsekuensi dan persoalan tersendiri. Pengaturan justice collaborator terdapat dalam peraturan internasional yaitu United Nation Convention Against Corruption/UNCAC 2003 dan peraturan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta teknis pelaksanaannya terdapat pada SEMA No. 4 Tahun 2011. Kedua, model perlindungan hukum yang tepat diterapkan terhadap justice collaborator adalah model persuasif. Model ini bersifat integral, artinya seluruh komponen struktur lembaga mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan dan KPK serta LPSK masing-masing saling berkorelasi antara satu dengan yang lainnya. Implementasi model persuasif adalah ketika seorang justice collaborator melapor kepada satu lembaga, maka keseluruhan komponen tersebut akan memberikan perlindungan. Penerapan model ini perlu didukung dengan pengaturan yang pasti berupa peraturan perundang-undangan. Selain itu, diperlukan modifikasi dengan memperluas kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan hukum kepada justice collaborator, terkhususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penyamaan pandangan terhadap perlindungan hukum justice collaborator. Kata kunci : Model, Perlindungan hukum, Justice Collaborator, Korupsi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H Lucky Raspati, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 15 Feb 2024 03:02 |
Last Modified: | 15 Feb 2024 03:02 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/462047 |
Actions (login required)
View Item |