Nike, Amelia Putri (2023) SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KEGIATAN SEBAGAI PENASIHAT INVESTASI TANPA IZIN BERDASARKAN POJK NO.3/POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (136kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (296kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (121kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (260kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (813kB) |
Abstract
ABSTRAK Seiring dengan pesatnya perkembangan investasi yang terus mengikuti teknologi khususnya pada instrument investasi saham di Pasar Modal, membuat para pengusaha berlomba-lomba mendirikan lembaga atau perusahaan penyedia jasa keuangan melalui sosial media yang diberikan dalam bidang jasa keuangan seperti Penasihat Investasi yang semakin dikenal oleh masyarakat umum khususnya kaum milenial. Disamping itu, banyak juga terdapat para perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dimana hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran di bidang pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai bentuk-bentuk pelanggaran dalam melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi di pasar modal dan untuk mengetahui bagaimana bentuk sanksi terhadap pelanggaran kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder, dokumen-dokumen resmi, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Bentuk-bentuk pelanggaran kegiatan yang dilakukan Penasihat Investasi meliputi tidak memberikan informasi yang benar keoada klien/investor, tidak memiliki izin usaha dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta terdapat perilaku yang dilarang bagi penasihat investai tertuang dalam 2 (dua) peraturan yaitu Pasal 35 Undang-Undang Pasar Modal dan Pasal 2 POJK No.5/POJK.04/2019. Akibat dari perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan melakukan penegakam hukum dengan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran di pasar modal khususnya untuk Penasihat Investasi tanpa izin yaitu sanksi pidana pada Pasal 103 Ayat (1) UUPM. Namun untuk Sanksi Administratif yang diatur dalam Pasal 93 POJK No.3/POJK.04/2021 serta Sanksi Perdata yang tertuang dalam Pasal 111 UUPM dan Pasal 94 POJK No.03/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal hanya akan diberikan apabila penasihat investasi telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Kata kunci : Investasi, Pasar Modal, Penasihat Investasi tanpa izin.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Hj. Ulfanora, S.H., M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 05 Jan 2024 08:20 |
Last Modified: | 05 Jan 2024 08:20 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/460833 |
Actions (login required)
View Item |