Febby, Rista Dwidya (2023) Akibat Hukum Pemberian Suku Kepada Masyarakat Transmigran Terhadap Tatanan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di Nagari Kurnia Selatan, Kabupaten Dharmasraya. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
COVER & ABSTRAK.pdf - Published Version Download (122kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (261kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version Download (60kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (124kB) |
|
Text (Skripsi Fulltext)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Masuknya orang luar Minangkabau menjadi anggota masyarakat hukum adat Minangkabau (malakok) telah dikenal sejak zaman dahulu kala, bahkan membuahkan nama suku baru bagi para pendatang seperti suku Mandailing bagi pendatang dari tanah Batak, Singkawang bagi pendatang Tionghoa, dan Melayu bagi pendatang dari Aceh atau daerah Nusantara lainnya. Proses malakok yang dilakukan masyarakat transmigran di Nagari Kurnia Selatan, Kabupaten Dharmasraya dilakukan dengan memberi suku kepada seluruh masyarakat transmigran yang bertempat tinggal di Nagari Kurnia Selatan dan memberi gelar adat baru bagi masyarakat transmigran. Rumusan Masalah: 1. Bagaimana proses dan penerapan pemberian suku kepada masyarakat transmigran di Nagari Kurnia Selatan, Kabupaten Dharmasraya? 2. Apa akibat hukum dari pemberian suku dan gelar kepada masyarakat transmigran di Nagari Kurnia Selatan, Kabupaten Dharmasraya? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian: 1. Proses pemberian suku dan gelar adat kepada masyarakat transmigran di Nagari Kurnia Selatan, Kabupaten Dharmasraya dilakukan berdasarkan empat kategori: a) orang Minang asli yang bertempat tinggal di Nagari Kurnia Selatan; b) urang sumando orang Minang atau orang laki-laki non-Minang yang menikahi perempuan Minang; c) orang transmigran yang pernah malakok di nagari lain sebelumnya; dan d) orang transmigran yang belum mempunyai suku. Berdasarkan pengamatan penulis dan wawancara dengan narasumber, penerapan pemberian suku bagi masyarakat transmigran di Nagari Kurnia Selatan, Kabupaten Dharmasraya masih dalam tahap belajar dan menyesuaikan diri dengan adat Minangkabau. 2. Akibat hukum dari pemberian suku dan gelar adat bagi masyarakat transmigran di Nagari Kurnia Selatan, Kabupaten Dharmasraya adalah mereka menjadi penyandang hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat hukum adat Minangkabau. Hal ini membuat mereka dapat dikenai hukuman dan sanksi berdasarkan hukum adat sebelum hukum negara karena telah memiliki suku dan menjadi anggota masyarakat hukum adat Minangkabau.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Zahara, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 05 Jan 2024 08:36 |
Last Modified: | 05 Jan 2024 08:36 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/460764 |
Actions (login required)
View Item |