PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Seven, Reno (2023) PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI. Masters thesis, Program Magister Kenotariatan.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak Seven Reno.pdf - Published Version

Download (294kB)
[img] Text (Bab 1)
Bab 1 Seven Reno.pdf - Published Version

Download (665kB)
[img] Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Seven Reno.pdf - Published Version

Download (356kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Seven Reno.pdf - Published Version

Download (456kB)
[img] Text (Full Tesis)
TESIS FULL SEVEN RENO 2120123040 Revisi Kompre.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Seven Reno, 2120123040, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tahun 2023 ABSTRAK Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian hukum dalam jual beli tersebut, proses jual beli tanah tersebut hanya dapat dilakukan diatas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah. Artinya, obyek tanah yang disahkan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama Mengapa warga masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi masih cenderung melakukan jual beli atas tanah hak milik yang sudah terdaftar dengan perjanian jual beli di bawah tangan? Kedua Bagaimana peran pengadilan negeri dalam menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah hak milik yang sudah terdaftar dengan perjanjian jual beli di bawah tangan guna terciptanya tertip admistrasi di Kabupaten Kuantan Singingi? Ketiga Bagaimanakah pelaksanaan balik nama Sertipikat hak milik atas tanah dengan perjanjian jual beli di bawah tangan berdasarkan putusan pengadilan umum di Kabupaten Kuantan Singingi? Kajian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Hasil Kajian Penelitian ini Status jual beli tanah tanpa adanya akta jual beli di Desa Muara Langsat Kabupaten Kuantan Singingi dipengaruhi oleh berapa faktor, faktor tersebut datangnya dari masyarakat desa Muara Langsat, Pemerintah Desa, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut masyarakat Desa Muara Langsat, mereka melakukan jual beli hak atas tanah dibawah tangan sebabkan biayanya tidak terlalu banyak dan prosesnya sangat mudah yaitu cukup dihadiri oleh Kepala Desa dan saksi-saksi. Eksistensi putusan verstek yang mengabulkan gugatan penggugat dalam relevansinya dengan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dimaksud pada Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat menjadi dasar bagi penggugat/pembeli tanah untuk bisa mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya/melakukan proses balik nama Sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tanpa adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Penerapan untuk peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kuantan Singingi menyesuaikan dengan putusannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat 1 Peratuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan kasus kedua dengan amar putusannya langsung menggunakan putusan pengadilan sebagai pengganti Akta PPAT sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peratuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Sehingga, seharusnya putusan pengadilan verstek demikian ketentuannya tepat penerapannya. Kata Kunci: pendaftaran peralihan, hak atas tanah, jual beli di bawah tangan, dan putusan hakim.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H.,M.Hum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 27 Dec 2023 03:34
Last Modified: 27 Dec 2023 03:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/459981

Actions (login required)

View Item View Item