PEMBATALAN PERJANJIAN HOMOLOGASI DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) : Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Homologasi/2022/PN.Niaga Semarang Jo Nomor 1/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga Semarang

Lisna, Darmah (2023) PEMBATALAN PERJANJIAN HOMOLOGASI DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) : Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Homologasi/2022/PN.Niaga Semarang Jo Nomor 1/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga Semarang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (172kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (452kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (132kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (228kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Kreditor dapat meminta pembatalan rencana perdamaian yang telah diratifikasi dalam sidang homologasi apabila debitor wanprestasi. Jika pembatalan perjanjian homologasi tersebut disetujui maka secara mutatis mutandis debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan pembatalan perjanjian homologasi dalam perkara nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Homologasi/2022/PN.Niaga Semarang Jo Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Semarang? (2) Bagaimana konsekuensi yuridis diterimanya putusan hakim berdasarkan perkara nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Homologasi/2022/PN.Niaga Semarang Jo Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Semarang? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa (1) Hakim dalam memberikan putusan pernyataan pailit tidak mempertimbangankan keadaan solvent dari debitor. Hakim hanya mempertimbangkan terpenuhinya syarat pailit dalam Pasal 2 ayat (1) dikaitkan dengan pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Penjatuhan pailit seharusnya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), dan seharusnya hanya dapat diberikan kepada debitor yang sudah insolvent sesuai dengan asas solvabilitas yang termuat dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU. (2) Konsekuensi yuridis putusan pernyataan pailit termuat dalam Pasal 21-64 UU Kepailitan dan PKPU. Putusan pernyataan pailit berakibat pada hilangnya hak debitor pailit untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya. Saran dari penelitian ini menyatakan bahwa (1) Dalam menjatuhkan putusan pailit seharusnya hakim tidak hanya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, tetapi juga terhadap sumber hukum tidak tertulis lainnya yang dijadikan dasar dalam mengadili suatu perkara. (2) Pengurusan dan pemberesan boedel pailit dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU. Kata Kunci: Kepailitan, PKPU, Perjanjian Homologasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Busyra Azheri, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Dec 2023 08:20
Last Modified: 21 Dec 2023 08:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/459823

Actions (login required)

View Item View Item