DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) TINDAK PIDANA KORUPSI IMPOR GULA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 97 PK/PID.SUS/2019)

MUHAMMAD, THARIQ (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) TINDAK PIDANA KORUPSI IMPOR GULA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 97 PK/PID.SUS/2019). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (258kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (406kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (657kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (832kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (756kB)

Abstract

Korupsi penyakit yang telah merusak tata kehidupan masyarakat Indonesia sehingga dapat dikatakan korupsi telah menjadi akar dari semua permasalahan (the root of all evils) yang bergejolak di Indonesia. Tindak pidana korupsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satunya adalah suap. Putusan No. 97/PK.PID.SUS/2019 merupakan putusan Peninjauan Kembali mengenai tindak pidana korupsi. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan No. 97 PK/PID.SUS/2019? 2. Bagaimanakah dasar hakim mengganti pasal 12 huruf b menjadi pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan No. 97 PK/PID.SUS/2019? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen atau studi kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian, dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan peninjauan kembali pada putusan No. 97/PK.PID.Sus/2019 terdapat novum atau keadaan baru. Pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pemohon Peninjauan Kembali, hakim menjatuhi pasal 12 huruf b yaitu pasal gratifikasi kemudian pada putusan Peninjauan kembali berubah menjadi pasal 11 yaitu pasal suap. Pada dasarnya pemohon terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melanggar unsur “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”. Pada dasarnya pemohon memang terbukti melanggar pasal tersebut tetapi dalam menjatuhkan putusan itu hakim tidak melakukan pertimbangan secara non yuridis. Seharusnya Hakim menjatuhkan pidana lepas berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Keyword/Kata kunci : pertimbangan hakim, peninjauan kembali, korupsi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H.,M.H Efren Nova, S.H.,M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 13 Dec 2023 08:10
Last Modified: 13 Dec 2023 08:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/459250

Actions (login required)

View Item View Item