Annisa, Rahmi (2023) PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN JUAL RUGI MENYEBABKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (141kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (310kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (51kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (376kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Perkembangan perekonomian yang pesat dan tidak dapat diprediksi dapat menimbulkan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen. Bentuk kerugian yang diperoleh konsumen dapat timbul akibat kesalahan cara bekerja sama antara sesama pelaku usaha. Kesalahan tersebut dapat timbul akibat kecurangan yang dilakukan pelaku usaha yang mengakibatkan pelaku usaha lainnya mengalami kerugian bahkan dapat mengalami kebangkrutan. Tindakan pelaku usaha yang melakukan kecurangan hingga mengakibatkan pelaku usaha lainnya mengalami kerugian merupakan bentuk dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu kasus terkait adalah Jual Rugi yang dilakukan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana pertanggungjawaban PT. Conch South Kalimantan Cement yang melakukan jual rugi sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat? Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No.3/KPPU-L/2020 terkait jual rugi harga semen yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat? Penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif yang mengacu pada hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bersifat menganalisis secara deskriptif dengan menjelaskan dan memaparkan yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT. Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan telah menunjukan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 20 tentang jual rugi dan atau penetapan harga yang sangat rendah. Ini didasarkan pada bukti yang memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 20. Akibatnya, dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar sejumlah Rp22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) dan PT Conch South Kalimantan Cement mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Namun upaya keberatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Conch South Kalimantan Cement kemudian melanjutkan upaya hukum dengan mangajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akhirnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus dilaksanakan oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Dan terkait besaran denda dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh oleh Terlapor selama melakukan praktik jual rugi. Seharusnya, Majelis Komisi menjatuhkan denda yang lebih besar kepada Terlapor, mengingat tindakan terlapor membahayakan keberlangsungan industri semen. Kata Kunci : Jual Rugi, Persaingan usaha, Semen conch
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 14 Nov 2023 07:29 |
Last Modified: | 14 Nov 2023 07:29 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/457474 |
Actions (login required)
View Item |