PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA PENGUSAHAAN SARANA JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM MEGA MENDUNG KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARAT

Resti Hawa, Salsabilla (2023) PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA PENGUSAHAAN SARANA JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM DI KAWASAN TAMAN WISATA ALAM MEGA MENDUNG KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Updated Version

Download (75kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (346kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (49kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (200kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam yang termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021, adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana proses pemberian Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung Kabupaten Tanah Datar? 2. Bagaimana peruntukan kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar? 3. Bagaimana pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung Kabupaten Tanah Datar? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemberian Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui peruntukan kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar dan untuk mengetahui pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini dilakukan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa 1. Proses pemberian Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung dapat dilakukan dengan Permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis. Proses perizinan dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission. 2. Peruntukan kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 sebagai kawasan konservasi, Taman Wisata Alam Mega Mendung termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam dengan luasan kurang lebih 6 (enam) hektar dan berada di Kecamatan X Koto. 3. Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung belum ada. Kata Kunci: Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam, Taman Wisata Alam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Yuslim, S.H., M.H Dr. Hengki Andora, S.H., LL.M
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Nov 2023 03:32
Last Modified: 14 Nov 2023 03:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/457433

Actions (login required)

View Item View Item