PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA TERKAIT AKTA OTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG NOMOR 13/G/2018/PTUN-TPI)

Berliana, Suzeta (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA TERKAIT AKTA OTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG NOMOR 13/G/2018/PTUN-TPI). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (165kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (423kB)
[img] Text (Bab V Penutup)
Bab V.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (981kB)

Abstract

ABSTRAK Dalam menjalankan jabatannya, seorang Notaris berkemungkinan terkena kasus hukum, termasuk kasus hukum pidana, yang mengakibatkannya harus diperiksa oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pemeriksaan seorang Notaris dilakukan dengan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Pada dasarnya persetujuan ini diperlukan karena untuk melindungi Notaris dari pelanggaran membuka rahasia akta dan melindungi akta Notaris sendiri agar tetap terjaga kerahasiaannya. Untuk mengkaji dan menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa aturan pemanggilan Notaris oleh Penyidik berkaitan dengan akta Notaris diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Pemanggilan Notaris oleh Penyidik, harus dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Adapun prosedurnya yaitu: Pertama, Penyidik mengajukan surat permohonan pemanggilan Notaris kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; Kedua, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah membentuk Majelis Pemeriksa; Ketiga, Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Notaris; Keempat, Majelis Pemeriksa memberikan laporan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; Kelima, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memberikan jawaban terkait memberikan persetujuan atau menolak. Notaris dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan oleh negara, dalam hal ini melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Perlindungan hukum yang dimaksud yakni Penyidik tidak boleh serta merta melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Notaris, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Apabila Penyidik melakukan pelanggaran tersebut, maka tindakan penyidik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar undang-undang, sehingga pemanggilan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik telah cacat prosedural. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akta Autentik, Notaris, Tindak Pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Azmi Fendri, S.H.,M.Kn Dr. Misnar Syam. S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 03 Nov 2023 08:11
Last Modified: 03 Nov 2023 08:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/456123

Actions (login required)

View Item View Item